Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Polisi Daerah Jawa Barat telah mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus ini melibatkan 31 orang tersangka dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 19 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Untuk kasus BBM bersubsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memakai pelat nomor palsu agar dapat membeli solar subsidi di SPBU.
Solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp 6.800 hingga Rp 7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. Disparitas harga ini menyebabkan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
Polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung lima kilogram dan 12 kilogram. Disparitas harganya mencapai Rp 173 ribu per tabung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa solar sebanyak 10.800 liter, Pertalite 472 liter, tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 2.429 buah, tabung lima kilogram 235 buah, dan tabung 12 kilogram sebanyak 542 buah.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi ini merupakan contoh nyata dari penyelewengan yang dapat menyebabkan kerugian negara yang besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menindak kasus-kasus seperti ini.









