Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penyelesaian aturan baru mengenai pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2026. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan kualitas emiten yang terdaftar.
Beberapa poin utama yang akan diatur meliputi:
- Penetapan free float minimum sebesar 15% untuk semua perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
- Peningkatan standar kualitas emiten, termasuk persyaratan tata kelola, kepatuhan, dan kinerja keuangan.
- Prosedur pencatatan yang lebih terstruktur, dengan tahapan verifikasi yang jelas bagi calon emiten.
Rangka waktu implementasi dibagi menjadi tiga fase: fase persiapan (2024‑2025), fase uji coba regulasi (pertengahan 2025), dan fase peluncuran penuh pada Maret 2026. OJK berharap dengan adanya free float 15% dapat memperluas basis pemegang saham, sehingga memperbaiki likuiditas dan mengurangi volatilitas harga saham.
Para pelaku pasar, termasuk perusahaan publik dan calon emiten, menyambut baik langkah ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global. Namun, beberapa pihak mengingatkan perlunya dukungan infrastruktur teknologi dan edukasi bagi investor ritel agar dapat memanfaatkan peluang yang muncul.
Jika regulasi ini berjalan sesuai jadwal, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah perusahaan berkualitas yang terdaftar, peningkatan volume perdagangan, serta peningkatan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap pasar modal Indonesia.











