Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Keuangan.id – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Roy Riady menuntut agar Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Tuntutan tersebut juga disertai uang pengganti sebesar Rp16,9 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan masa penjara selama 7,5 tahun.

Latarkan Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook selama tahun anggaran 2020-2022. Ibrahim Arief diduga menyusun kajian teknis yang menyoroti Chromebook sebagai produk unggulan, kemudian memaparkan hasilnya kepada pejabat kementerian. Kajian tersebut dianggap memengaruhi keputusan pemilihan Chromebook sebagai standar perangkat yang akan diadakan secara massal.

Selain Ibrahim, dua mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek juga masuk dalam dakwaan, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar, 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP, 2020-2021). Keduanya dituntut masing‑masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan tambahan uang pengganti Rp2,2 triliun untuk Mulyatsyah dan Rp2,9 triliun untuk Sri.

Rincian Tuntutan dan Dasar Hukum

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan yang dianggap melanggar meliputi:

  • Pemilihan Chromebook tanpa analisis kebutuhan yang objektif.
  • Pengubahan mekanisme e‑catalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) demi mempermudah proses pengadaan.
  • Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan, menambah kerugian negara.

Kerugian total yang disebutkan dalam dakwaan mencapai sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun untuk Chromebook dan sekitar Rp621 miliar untuk CDM. Selain kerugian finansial, kasus ini juga menimbulkan dampak pada program digitalisasi pendidikan, terutama di daerah terpencil (3T) yang tidak menerima manfaat sesuai harapan.

Daftar Pihak yang Diduga Terlibat

Dalam proses penyidikan, jaksa menyoroti lebih dari dua puluh lima individu dan perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Nadiem Anwar Makarim – Rp809,6 miliar.
  2. PT Asus Technology Indonesia – Rp819,3 juta.
  3. PT Lenovo Indonesia – Rp19,2 miliar.
  4. PT Acer Indonesia – Rp425,2 miliar.
  5. PT Bhinneka Mentari Dimensi – Rp281,7 miliar.

Daftar lengkap mencakup pula entitas asing, seperti perusahaan asal Amerika Serikat, Singapura, serta beberapa perusahaan teknologi yang menyediakan perangkat keras dan layanan manajemen.

Reaksi Publik dan Analisis Hukum

Kasus ini menuai sorotan luas di media nasional. Pengamat hukum menilai bahwa tuntutan 15 tahun penjara bagi Ibrahim Arief mencerminkan upaya keras aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera pada praktik korupsi di sektor pendidikan. Namun, ada juga catatan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan menurut jaksa.

Di sisi lain, kalangan akademisi menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan teknologi pendidikan, terutama ketika kebijakan digitalisasi menjadi prioritas nasional. Mereka mengusulkan pembentukan mekanisme audit independen untuk menghindari seleksi produk yang tidak berbasis kebutuhan riil.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan membahas bukti tambahan, termasuk dokumen internal kementerian, rekaman pertemuan, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dipublikasikan secara lengkap.

Dengan hasil putusan yang akan datang, kasus Chromebook ini diharapkan menjadi contoh bagi reformasi birokrasi di bidang pengadaan publik, sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *