Keuangan.id – 09 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang dirilis pada 7 April 2026. Dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement, Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market, sejalan dengan negara‑negara seperti Tiongkok dan India, serta tidak dimasukkan ke dalam Watch List.
Penilaian tersebut mencerminkan dampak positif dari rangkaian reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal. OJK menegaskan bahwa langkah‑langkah tersebut meningkatkan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar, sehingga memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
Empat proposal penguatan transparansi yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyedia indeks internasional kini telah selesai, meliputi:
- Pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1 %.
- Peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan tipe.
- Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 % untuk mendukung likuiditas yang lebih sehat.
- Penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga menambah transparansi dengan mewajibkan pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan 10 % atau lebih.
“Pengakuan FTSE Russell atas inisiatif reformasi ini merupakan sinyal positif bagi peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional,” ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK dalam pernyataan resmi pada 9 April 2026.
OJK menegaskan komitmen untuk melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan yang diambil efektif dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pasar modal Indonesia ke depan.











