Keuangan.id – 06 April 2026 | Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu yang melibatkan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo. Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) tanggal 2 April 2026, anggota komisi menuding adanya potensi propaganda dalam proses penyelidikan, sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, membantah tuduhan tersebut dengan menyebutnya sekadar “kesalahan penulisan”.
Latihan kembali kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal Sitepu bermula dari dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Pada 1 April 2026, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal bebas dari semua dakwaan. Keputusan tersebut memicu sorotan publik karena dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai integritas penanganan perkara di tingkat kejaksaan daerah.
Menanggapi keputusan pengadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 April 2026 mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta beberapa pejabat lain, termasuk Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan tim jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kejagung dengan tujuan melakukan klarifikasi internal serta evaluasi profesionalitas.
Reaksi Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Kejagung. “Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” kata Hinca dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 6 April 2026. Ia menambahkan harapannya bahwa pemeriksaan ini menjadi “pelajaran bagi semua jaksa agar serius menjalankan KUHAP baru”.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh. “Kami menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu paling lambat satu bulan,” ujarnya. Permintaan itu mencakup penelusuran dugaan propaganda, yang menurut komisi dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.
Kajari Karo menepis tuduhan propaganda
Dalam sesi tanya‑jawab dengan wartawan, Danke Rajagukguk membantah adanya niat propaganda. “Yang terjadi hanyalah kesalahan penulisan, bukan upaya memanipulasi opini publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa semua tindakan yang diambil oleh tim internal Kejagung bersifat prosedural dan berlandaskan prinsip praduga tak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim internal sedang memeriksa kembali seluruh proses penanganan kasus Amsal, termasuk langkah‑langkah yang diambil oleh jajaran Kejari Karo. “Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi etik dari dalam Kejaksaan,” ujar Anang pada 5 April 2026.
Implikasi etik dan hukum
- Pengamanan Kajari Karo menandakan bahwa Kejagung tidak segan menindak pejabat tinggi bila terdapat indikasi pelanggaran.
- Komisi III DPR menuntut transparansi dan akuntabilitas, khususnya terkait potensi propaganda yang dapat merusak kepercayaan publik.
- Jika evaluasi internal menemukan pelanggaran, sanksi etik dapat mencakup peringatan, penurunan pangkat, atau pencabutan jabatan.
- Penerapan KUHAP yang baru diharapkan menjadi standar utama dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan.
Reaksi publik dan media
Berbagai media mengamati dinamika ini dengan intens. Sebagian mengkritik Kejaksaan karena dianggap lambat dalam menanggapi keputusan pengadilan, sementara yang lain menilai langkah pengamanan Kajari sebagai bukti komitmen pemberantasan korupsi. Di media sosial, tagar #AmsalSitepu dan #KajariKaro menjadi trending, mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan antara prosedur hukum, etika profesi, dan persepsi publik. Komisi III DPR bertekad untuk memastikan tidak ada lagi “kasus Amsal” yang terulang, sementara Kejagung berjanji akan menyelesaikan evaluasi dalam batas waktu yang ditetapkan.
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, diharapkan sanksi yang diberikan dapat menjadi contoh nyata bahwa setiap aparatur negara, termasuk pejabat kejaksaan, harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.











