Keuangan.id – 08 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, kembali menjadi sorotan publik setelah empat prajurit TNI yang diduga melakukan aksi tersebut resmi dilimpahkan ke Oditurat Militer. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan upaya percepatan yang signifikan, sekaligus menuntut intervensi Komisi III DPR RI untuk memastikan hak-hak rakyat tetap terjaga.
Rangkaian Penyelidikan dan Pelimpahan Berkas
Insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng. Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES, dilaporkan menyiram air keras ke arah korban. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyelesaikan penyidikan dan pada Selasa, 7 April 2026, menyerahkan berkas perkara kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Setelah berkas diterima, jaksa militer akan menilai kelengkapan formal dan materiil. Jika semua persyaratan dipenuhi, kasus akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persidangan. Proses ini berlangsung cepat, memicu komentar kritis dari YLBHI yang menilai percepatan tersebut dapat mengorbankan transparansi dan keadilan.
Desakan YLBHI terhadap Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi
Isnur menegaskan bahwa percepatan proses tidak berarti proses yang adil. Ia menyerukan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda terlebih dahulu putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya pasal 65 dan 74 yang berkaitan langsung dengan kasus Andrie. Menurut YLBHI, MK seharusnya memutuskan bahwa semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
“Kami memohon percepatan putusan kepada MK karena pasal‑pasal tersebut sangat relevan dengan perkara Andrie,” ujar Isnur di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 8 April 2026. “Jika MK memutuskan bahwa kasus pidana umum oleh tentara harus diproses di peradilan umum, maka proses hukum akan lebih transparan dan dapat diawasi oleh publik.”
Peran Komisi III DPR RI
YLBHI menaruh harapan besar pada Komisi III DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan, untuk mengawal proses hukum ini. Isnur mengingatkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga pertahanan, termasuk TNI, dan dapat menuntut kejelasan prosedur hukum yang adil.
“Komisi III harus memastikan bahwa hak warga tidak dilanggar dalam proses militer yang cepat,” kata Isnur. “Kami berharap DPR dapat menuntut transparansi, mengawasi pelaksanaan UU TNI, serta memastikan bahwa mandat rakyat tetap terjaga meski terjadi konflik kepentingan antara institusi militer dan masyarakat sipil.”
Reaksi Publik dan Aktivis
Berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi demokrasi Indonesia. Mereka menuntut agar proses hukum tidak dipolitisasi, melainkan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
- Penegakan hukum yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi militer.
- Pengawasan DPR dapat menjadi mekanisme check and balance yang efektif.
- Putusan MK mengenai UU TNI akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak militer mengenai kemungkinan penundaan proses di MK atau intervensi DPR. Namun, tekanan publik terus meningkat, menuntut kejelasan dan keadilan yang tidak memihak.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menyeimbangkan keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi manusia. Jika proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel, dapat menjadi contoh positif bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Sebaliknya, jika proses dipercepat tanpa pengawasan memadai, kepercayaan publik terhadap institusi militer dan legislatif dapat mengalami erosi yang signifikan.
Dengan tekanan yang terus menguat dari YLBHI, aktivis, serta publik luas, langkah selanjutnya akan sangat menentukan arah penegakan hukum dan perlindungan mandat rakyat dalam konteks pertahanan negara.











