Berita  

Satpol PP Gencar Penertiban: Dari Kolong Simpang Susun di Jakarta hingga Pembongkaran Bangunan Liar di Aceh

Satpol PP Gencar Penertiban: Dari Kolong Simpang Susun di Jakarta hingga Pembongkaran Bangunan Liar di Aceh
Satpol PP Gencar Penertiban: Dari Kolong Simpang Susun di Jakarta hingga Pembongkaran Bangunan Liar di Aceh

Keuangan.id – 16 April 2026 | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian aksi penertiban yang terjadi pada pekan ini di tiga wilayah berbeda: Jakarta Pusat, Aceh Besar, dan Surabaya. Masing‑masing operasi menyoroti peran ganda Satpol PP sebagai penegak ketertiban umum sekaligus pelindung hak-hak sosial, baik bagi warga yang terancam tunawisma maupun bagi pemilik usaha informal yang harus menyesuaikan diri dengan peraturan daerah.

Di Jakarta Pusat, unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP melakukan penyisiran di kolong simpang susun Semanggi pada 16 April 2026. Tim menemukan satu keluarga berjumlah lima orang—Sumaryadi (37), istrinya Tutik Heryanti (36), serta tiga anak mereka, Putri Ananda (10), Ricky (8), dan Andika (5)—yang tinggal di area tersebut setelah menjadi korban pencopetan saat berlibur ke ibu kota. Karena tidak memiliki uang, keluarga itu terpaksa mengumpulkan botol plastik bekas untuk mencari nafkah. Petugas mengamankan mereka dan menyerahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk diproses pemulangan ke asal, Kulon Progo.

Penertiban Bangunan Liar di Aceh Besar

Pada hari yang sama, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar melanjutkan operasi pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam. Bangunan ilegal yang terbongkar meliputi lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati badan jalan, bahu jalan, hingga area dekat Lembaga Pemasyarakatan dan pintu Tol Kajhu. Meskipun beberapa pedagang kooperatif dan membongkar secara mandiri, sebagian lainnya menolak dan meminta penundaan. Petugas memberi toleransi satu hari dengan syarat penandatanganan surat pernyataan kesanggupan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan bahwa tindakan ini berlandaskan pada Permendagri No. 26/2020, UU No. 23/2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 5/2019. Selain pembongkaran, tim Satpol PP‑WH melakukan pengawasan dan pengamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif, serta mengimbau masyarakat untuk tidak kembali mendirikan bangunan liar.

Patroli Anti‑Vandalisme di Surabaya

Di Surabaya, Satpol PP berhasil menangkap 20 pelaku vandalisme antara Januari dan April 2026 melalui patroli gabungan dengan kepolisian. Aksi vandalisme yang meliputi coret‑coret grafiti, perusakan lampu jalan, dan penempelan stiker ilegal paling banyak terjadi di kawasan Viaduk Gubeng dan pusat kota lama. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menyatakan bahwa mayoritas pelaku berusia di bawah 18 tahun, beralasan menyalurkan hobi atau mengekspresikan diri.

Alih‑alih memberikan sanksi pidana ringan atau denda, Satpol PP Surabaya lebih mengedepankan pendekatan edukatif. Pelaku diwajibkan menjalani kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, membersihkan area yang rusak, serta melakukan pengecatan ulang. Hingga kini tidak ada laporan pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah mengikuti pembinaan.

Ketiga kasus tersebut menunjukkan pola kerja Satpol PP yang konsisten: mengidentifikasi masalah, melakukan penertiban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait—Dinas Sosial, WH, kepolisian, dan pemerintah daerah. Pendekatan yang berimbang antara penegakan hukum dan pembinaan sosial menjadi kunci utama dalam mengurangi konflik kepentingan antara warga informal dan kepentingan publik.

Secara keseluruhan, aksi-aksi penertiban ini menegaskan komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak warga yang rentan, dan menegakkan peraturan daerah. Tantangan ke depan tetap besar, mengingat dinamika perkotaan yang terus berubah dan tekanan ekonomi yang mendorong munculnya aktivitas informal. Namun, dengan sinergi lintas lembaga dan kebijakan yang responsif, diharapkan Satpol PP dapat terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan tertib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *