Keuangan.id – 06 Juni 2026 |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring meningkat menjadi 4,62% per April 2026. Ini menunjukkan bahwa jumlah kredit yang macet atau tidak dapat dibayar meningkat. Pengamat keuangan memprediksi bahwa peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk meningkatnya biaya hidup dan menurunnya kemampuan bayar masyarakat. Oleh karena itu, OJK perlu meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap industri fintech lending untuk menghindari risiko yang lebih besar.











