Keuangan.id – 14 April 2026 | Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan. Skema ini memungkinkan penerima bantuan sosial, khususnya peserta Program Keluarga Harapan (PKH), untuk berperan sebagai tenaga kerja di koperasi tersebut.
Melalui mekanisme ini, para peserta PKH tidak hanya menerima bantuan tunai, melainkan juga memperoleh pendapatan tetap berupa gaji serta bagi hasil (Sisa Hasil Usaha/SHU) dari kegiatan koperasi. Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
Beberapa poin utama dari program Kopdes Merah Putih meliputi:
- Pemberdayaan ekonomi: Menyediakan lapangan kerja bagi penerima Bansos dalam sektor pertanian, kerajinan, dan usaha mikro.
- Penghasilan berkelanjutan: Gaji bulanan dan pembagian SHU memberikan sumber pendapatan yang stabil.
- Penguatan koperasi desa: Memperluas basis anggota koperasi dengan melibatkan keluarga miskin sebagai pemilik sah.
- Pengurangan kemiskinan: Target menurunkan angka kemiskinan melalui peningkatan daya beli dan kemandirian ekonomi.
Program ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan bantuan sosial dengan program penciptaan lapangan kerja. Diharapkan, dalam jangka menengah, Kopdes Merah Putih dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menggabungkan bantuan sosial dengan usaha produktif.
Implementasi awal diperkirakan akan dimulai pada kuartal berikutnya, dengan target melibatkan ribuan keluarga penerima PKH di seluruh Indonesia.











