Keuangan.id – 19 April 2026 | Jawa Timur kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap skala besar praktik pungli pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyelidikan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo mengarah pada tiga pejabat senior: Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Rincian Praktik Pungli
Menurut keterangan Wagiyo, pungli terjadi pada dua tahap utama perizinan tambang. Untuk perpanjangan izin, pemohon diminta menyiapkan dana antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan pengajuan izin baru menuntut pelicinan hingga Rp200 juta. Selain itu, rekomendasi teknis pengusahaan air tanah (SIPA) juga disertai pungutan liar sebesar Rp5‑20 juta per kasus. Dalam satu bulan, total dana yang terkumpul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp50‑80 juta.
Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kantor ESDM Jatim serta kediaman ketiga tersangka. Dari hasil penyitaan tercatat total uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp2,36 miliar. Rinciannya, Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000 serta saldo ATM BCA (Rp109.039.809) dan Bank Mandiri (Rp126.864.331) – total Rp494.004.140. Ony Setiawan kehilangan sekitar Rp1,64 miliar, sementara Hermawan disita Rp229.685.625. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Koordinasi dengan PPATK dan Potensi TPPU
Kejati Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mendeteksi indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wagiyo menegaskan bahwa penyelidikan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menikmati hasil pungli atau berupaya menyamarkan asal‑usul dana melalui jaringan keuangan yang lebih luas. “Jika ditemukan fakta adanya pihak lain atau indikasi TPPU, kami akan melanjutkan penggeledahan di lokasi terkait,” ujarnya.
Sejauh ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini diharapkan mempercepat pengumpulan bukti tambahan serta memudahkan pemulihan aset negara.
Dampak Ekonomi pada Sektor Pertambangan
Praktik pungli pertambangan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak langsung pada operasional tambang. Kenaikan harga BBM non‑subsidi yang terjadi bersamaan menambah beban biaya produksi. Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), kenaikan harga Pertamina Dex dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter meningkatkan beban operasional mesin berat di sektor pertambangan dan perkebunan.
Bhima memperingatkan potensi pergeseran konsumen ke solar bersubsidi yang harganya relatif stabil. Hal ini dapat menimbulkan kebocoran subsidi, terutama di luar Pulau Jawa, di mana bahan bakar subsidi banyak dipakai untuk logistik tambang. “Pengawasan harus ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan subsidi yang dapat menggerus anggaran negara,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Penegakan hukum terhadap pungli pertambangan di Jawa Timur menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Kejati Jatim berkomitmen melanjutkan penyelidikan, memperluas koordinasi dengan PPATK, serta melakukan audit menyeluruh pada proses perizinan ESDM. Di samping itu, pemerintah pusat diharapkan meninjau kembali kebijakan subsidi BBM untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam perizinan pertambangan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta menjaga keberlanjutan industri tambang Indonesia.











