Keuangan.id – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menulis surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut menuntut agar kasus percobaan pembunuhan berencana melalui siraman air keras yang menimpa dirinya diselesaikan di peradilan umum dan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
Latar Belakang Surat
Pada 12 April 2026, tepat 30 hari setelah insiden siraman air keras yang mengancam nyawa Andrie, aktivis tersebut menandai batas waktu yang telah ditetapkan untuk penanganan kasusnya. Dalam surat yang dibacakan oleh anggota Tim Advokasi Undang‑Undang Dasar (TAUD) Fatia Maulidyanti, Andrie menyatakan kekecewaannya atas kurangnya kemajuan dan komitmen serius pemerintah dalam menuntaskan kasus tersebut.
Andrie menegaskan bahwa upaya investigasi mandiri yang dilakukan oleh TAUD, bersama dengan tim hukum KontraS, telah mengidentifikasi setidaknya enam belas pelaku lapangan. Temuan ini memperkuat penolakannya terhadap peradilan militer, yang dianggapnya tidak transparan dan rentan terhadap impunitas.
Alasan Penolakan Peradilan Militer
- Kurangnya transparansi: Proses penyelidikan dan penyidikan di Pusat Operasi Polisi Militer (Puspom TNI) tidak dibuka untuk publik.
- Rekam jejak ketidakadilan: Kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, dan kekerasan dalam rumah tangga oleh aparat TNI yang ditangani lewat peradilan militer belum menghasilkan akuntabilitas yang memadai.
- Potensi impunitas: Menyerahkan kasus sipil kepada militer berisiko memperpanjang rasa tidak adil bagi korban dan masyarakat.
Seruan Pembentukan TGPF Independen
Andrie menekankan pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap semua fakta, termasuk peran aktor intelektual di balik serangan. Menurutnya, TGPF yang bersifat independen akan memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik atau militer.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan umum. Andrie meminta Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dengan peradilan umum sebagai forum utama yang kredibel dan bersih dari kepentingan korupsi.
Reaksi dan Implikasi Politik
Desakan Andrie Yunus mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil, LSM, serta beberapa anggota legislatif yang menilai kasus ini sebagai ujian nyata komitmen negara dalam melindungi warganya. Jika Presiden Prabowo menanggapi permintaan tersebut, pembentukan TGPF independen dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Di sisi lain, pihak militer belum memberikan komentar resmi mengenai penolakan peradilan militer. Namun, tekanan dari komunitas hak asasi manusia dan opini publik diperkirakan akan memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan alternatif penyelesaian yang lebih transparan.
Langkah Selanjutnya
Andrie Yunus mengajak semua pihak, termasuk lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersatu dalam menuntut keadilan. Ia menutup suratnya dengan harapan bahwa negara tidak akan mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum, melainkan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan di peradilan umum dengan dukungan TGPF independen.
Kasus ini tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi Andrie, tetapi juga menegaskan pentingnya prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Jika tuntutan ini dipenuhi, dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.











