Keuangan.id – 18 April 2026 | JAKARTA, 17 April 2026 – Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menegaskan kembali bahwa penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2022. Pada awal April, Pertamina mengumumkan bahwa harga jual eceran Pertamax akan naik menjadi Rp 17.850 per liter, menyesuaikan dengan dinamika harga pasar internasional.
Penetapan Harga Berdasarkan Formula Resmi
Formula perhitungan harga dasar BBM menggabungkan tiga komponen utama: indeks harga pasar internasional, konstanta, dan margin operasional. Setelah nilai dasar tersebut dihitung, pemerintah menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bervariasi menurut daerah. Mekanisme ini dijamin oleh Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat transparan dan bertujuan melindungi konsumen sekaligus memastikan keberlanjutan operasional Pertamina. “Harga BBM nonsubsidi memang berdasarkan harga pasar,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026). “Kami telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan Pertamina dan badan usaha swasta, dan pembahasan penyesuaian harga hampir selesai,” tambahnya.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga Pertamax
Lonjakan harga minyak dunia pada awal April, yang dipicu oleh ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat‑Israel dan Iran, mendorong indeks Brent dan West Texas Intermediate (WTI) naik ke kisaran US$90‑100 per barel. Kenaikan ini meningkatkan biaya pengadaan bahan baku minyak mentah bagi Pertamina. Karena BBM nonsubsidi tidak mendapat subsidi pemerintah, selisih antara harga beli minyak mentah dan harga jual eceran harus ditanggung oleh perusahaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Pertamina akan menanggung selisih tersebut secara sementara, sambil menunggu penyesuaian harga resmi. Kebijakan penahanan harga yang diterapkan sejak 1 April 2026 mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga di tengah volatilitas pasar global.
Reaksi Pasar dan Konsumen
Berbagai pelaku industri dan konsumen menyambut keputusan ini dengan campuran harapan dan kekhawatiran. Di satu sisi, penetapan harga yang terukur diharapkan dapat mencegah lonjakan tiba‑tiba yang dapat memicu inflasi. Di sisi lain, kenaikan harga Pertamax ke level Rp 17.850 per liter menambah beban bagi pengguna kendaraan pribadi yang mengandalkan bahan bakar premium.
Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan penyesuaian harga ini selaras dengan prinsip pasar bebas, namun menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk mengurangi dampak sosial. “Jika penyesuaian harga dilakukan secara teratur dan terprediksi, konsumen dapat merencanakan anggaran bahan bakar mereka dengan lebih baik,” ujar salah satu analis pasar energi.
Langkah Selanjutnya
- Pengawasan berkelanjutan dari Kementerian ESDM atas mekanisme perhitungan harga BBM nonsubsidi.
- Pertimbangan penyesuaian tarif PBBKB di tingkat daerah untuk menyeimbangkan beban fiskal.
- Komunikasi intensif antara pemerintah, Pertamina, dan operator SPBU swasta untuk memastikan ketersediaan BBM di seluruh wilayah.
Seluruh proses penyesuaian harga dijadwalkan selesai dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan harga jual eceran baru dapat diberlakukan secara serentak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baik milik Pertamina maupun swasta.
Dengan menegaskan bahwa kebijakan harga BBM nonsubsidi tetap berlandaskan pada regulasi yang ada, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri, konsumen, dan stabilitas ekonomi nasional.











