Pemilu 2029: Keragaman Calon Pemimpin dan Tantangan Demokrasi Indonesia

Pemilu 2029: Keragaman Calon Pemimpin dan Tantangan Demokrasi Indonesia
Pemilu 2029: Keragaman Calon Pemimpin dan Tantangan Demokrasi Indonesia

Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Indonesia akan menghadapi Pemilu 2029 yang berbeda dari sebelumnya, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Akademisi Hukum Pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan bahwa putusan ini akan menciptakan keragaman pilihan calon pemimpin nasional pada Pemilu 2029.

Menurut Titi, penghapusan ambang batas parlemen diperlukan karena jutaan suara rakyat pada Pemilu 2024 terbuang akibat aturan ambang batas 4 persen. Ia mencontohkan bahwa 17.503.000 suara pemilih di 2024 tidak bisa dikonversi menjadi kursi karena perolehan suara partainya kurang dari 4 persen.

Tantangan Demokrasi Indonesia

Titi juga menyayangkan lambatnya proses legislasi di DPR terkait perintah MK untuk mengatur ulang ambang batas tersebut. Hingga Mei 2026, belum ada draf resmi maupun naskah akademik yang muncul, meskipun revisi UU Pemilu masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia mengkhawatirkan adanya wacana untuk justru menaikkan angka ambang batas menjadi 5, 6, hingga 7 persen, serta memberlakukan ambang batas di tingkat DPRD. Jika hal itu terjadi, Titi memprediksi fungsi kontrol parlemen terhadap eksekutif akan semakin melemah.

Di sisi lain, Titi menyatakan bahwa meski aturan berubah, partai politik tetap memegang kendali utama. Ia menekankan pentingnya Putusan MK Nomor 116 yang memerintahkan penghitungan ulang ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Pemilu 2029 akan menjadi titik balik baru bagi demokrasi Indonesia menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Titi mengingatkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *