Keuangan.id – 07 Mei 2026 | Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada Rabu, 6 Mei 2026, menghadirkan sejumlah saksi ahli yang menyoroti substansi dakwaan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
Ari Yusuf Amir menyebut, sejak awal persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook.
Pihak Nadiem menilai bahwa semua unsur tidak terbukti ada di perkara Chromebook, termasuk kerugian keuangan negara.
Saksi Ahli
Beberapa saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022 Dr. Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, serta Ahli Hukum Bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono.
Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat mutlak penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026.
Agung juga menyatakan bahwa LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional; dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi; dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.
Dengan demikian, pihak Nadiem yakin bahwa kasus korupsi Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ada kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum Nadiem meminta agar jaksa mempertimbangkan kembali dakwaan yang diajukan dan membebaskan Nadiem dari tuduhan korupsi.











