Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron, telah berakhir damai. Kedua belah pihak, yaitu Bro Ron dan pelaku pemukulan, telah saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.
Insiden pemukulan tersebut terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan sempat memicu perhatian publik. Aksi kekerasan tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, situasi awal terlihat tegang ketika seorang pria berbaju krem mendekati Bro Ron sambil menggerutu. Ketegangan itu memuncak saat tiba-tiba pria lain berbaju hitam datang dari arah berbeda dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban.
Penyelesaian Damai
Kapolsek Metro Menteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan, laporan polisi dari kedua pihak nantinya akan dituntaskan melalui prosedur restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra, mengatakan bahwa dengan dilakukannya restorative justice, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, penerbitannya masih menunggu penetapan pengadilan.
Perkara ini bermula ketika Ronald Sinaga dipukul oleh dua orang bernama Ical dan Randi. Peristiwa itu berawal saat korban bersama 15 orang lainnya yang merupakan karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera datang untuk melakukan audiensi ke Kantor Michael Putra dan Partners terkait gaji para karyawan yang belum dibayarkan.
Sementara itu, Ical dan Randi mengaku sebelum memukul Ronald, mereka lebih dahulu menjadi korban pemukulan. Selain itu, keduanya juga mengaku Ronald Sinaga mengucapkan makian bernuansa SARA.
Kedua pihak sepakat menempuh jalur restorative justice pada Kamis (7/5/2026). Kesepakatan damai di Polsek Metro Menteng tersebut terjadi karena kedua pihak saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.











