Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Istilah propaganda kini kembali menjadi sorotan publik seiring pemerintah Indonesia menyiapkan RUU Propaganda Asing untuk melindungi kepentingan nasional. Padahal, kata ini telah berakar jauh lebih dalam, yakni sejak abad ke-17 ketika Paus Gregorius XV mendirikan badan keagamaan yang mengukir sejarah penyebaran istilah tersebut.
Asal‑Usul Istilah Propaganda
Paus Gregorius XV mengeluarkan dekrit pada 6 Januari 1622 yang mendirikan Sacra Congregatio de Propaganda Fide atau Sacred Congregation for the Propagation of the Faith. Lembaga ini dibentuk untuk menyiapkan misionaris Katolik, menyebarkan doktrin Kristen, serta merancang strategi penyebaran agama di wilayah yang masih dipengaruhi Reformasi. Menurut Nimmo (2005), komisi kardinal yang dibentuk bertugas menyiapkan bahan, tenaga, metode, serta evaluasi kegiatan misionaris. Dari inilah kata propaganda pertama kali dipopulerkan sebagai upaya sistematis menyebarkan ajaran agama.
Propaganda dalam Dunia Intelijen
Dalam konteks intelijen modern, propaganda dibedakan menjadi tiga “warna” berdasarkan transparansi sumber dan tujuan:
- Putih: sumber terbuka, biasanya pemerintah atau lembaga resmi yang menyampaikan pesan secara jelas.
- Abu‑abu: sumber tidak sepenuhnya jelas, dapat melibatkan pihak ketiga atau organisasi non‑pemerintah.
- Hitam: sumber disamarkan, sering kali berupaya menyesatkan publik dengan identitas palsu.
Metode ini dipelajari oleh para analis intelijen untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan aktor di balik kampanye informasi.
Penggunaan Propaganda dalam Konflik Kontemporer
Strategi propaganda tidak hanya terbatas pada arena politik dalam negeri. Contoh nyata dapat dilihat pada konflik Ambalat antara Indonesia‑Malaysia serta perang dagang Amerika Serikat‑China. Kedua kasus memanfaatkan narasi strategis untuk membentuk citra publik, memperkuat posisi tawar, dan menggalang dukungan internasional. Di media sosial, gambar ilustrasi agen intelijen CIA sering dipakai sebagai simbol penyebaran informasi yang bersifat manipulatif.
RUU Propaganda Asing Indonesia
Menanggapi maraknya disinformasi, pemerintah mengusulkan RUU Propaganda Asian yang menargetkan agen asing yang berupaya memengaruhi opini publik Indonesia. RUU tersebut mencakup:
- Definisi jelas mengenai propaganda asing, termasuk bentuk putih, abu‑abu, dan hitam.
- Pembentukan lembaga koordinasi antar‑minister untuk memantau dan menanggapi kampanye informasi berbahaya.
- Sanksi administratif dan pidana bagi individu atau entitas yang terbukti melakukan propaganda berbahaya.
Para akademisi, seperti Moeryanto Ginting Munthe dari Fakultas Komunikasi FISIP Jakarta, menekankan bahwa propaganda pada dasarnya bersifat persuasi—menggunakan himbauan, rayuan, dan “iming‑iming” untuk memotivasi tindakan sesuai kepentingan komunikator. Namun, dalam kerangka demokrasi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar persuasi tidak beralih menjadi manipulasi.
Sejumlah pakar komunikasi menilai bahwa regulasi semacam ini harus seimbang antara perlindungan nasional dan kebebasan berpendapat. Jika terlalu keras, regulasi dapat menimbulkan efek “chilling” pada media independen. Sebaliknya, jika terlalu lemah, ruang gerak aktor asing akan semakin luas.
Secara keseluruhan, perjalanan istilah propaganda dari dekrit keagamaan Paus Gregorius XV hingga rancangan undang‑undang modern menunjukkan evolusi fungsi informasi dalam membentuk opini publik. Dari misionaris abad ke-17 hingga kampanye digital abad ke-21, propaganda tetap menjadi alat strategis yang harus dipahami baik oleh pembuat kebijakan maupun masyarakat.











