Keuangan.id – 07 Mei 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim diwarnai dengan kehadiran mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, sebagai ahli meringankan.
Agung Firman hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan perangkat teknologi informasi yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Agung Firman mengaku mengenal Nadiem sebagai Mendikbudristek pada saat dirinya juga menjabat sebagai ketua BPK. Namun, dia menyatakan tidak mengenal Nadiem secara pribadi.
Sidang berlangsung dengan keributan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Nadiem. Keributan terjadi saat Agung Firman memberikan keterangan sebagai ahli meringankan.
Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Dugaan Korupsi
Nadiem didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda.
Kerugian Negara
Kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus Chromebook ini masih berlangsung dan akan terus memantau perkembangan terbaru.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Peran lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus korupsi.
Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan kemandirian lembaga-lembaga pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan baik dan benar.
Dengan demikian, kasus korupsi seperti Chromebook dapat dicegah dan keuangan negara dapat dipertahankan.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan dalam pemerintahan untuk mencegah korupsi dan menegakkan keadilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam penegakan hukum dan pengawasan, namun masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terwujud.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih serius dan terstruktur untuk mencegah dan mengungkap kasus korupsi, serta meningkatkan kapasitas dan kemandirian lembaga-lembaga pengawasan.
Dengan demikian, keuangan negara dapat dipertahankan dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dapat terwujud.











