Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar

Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar
Tiga Petinggi KoinWorks Ditahan, Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar

Keuangan.id – 07 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh salah satu bank BUMN melalui fintech KoinWorks. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin.

Mereka diduga bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti demi kepentingan pendalaman keterlibatan pihak bank dan nasabah.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, ahli, termasuk juga tersangka untuk melacak aliran dana, serta menyita asetnya untuk pemulihan keuangan negara.

Kronologi Penangkapan

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penyidik telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak bank BUMN serta nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana oleh PT BRI Tbk. melalui Fintech Koinworks. Ketiga tersangka yang berasal dari jajaran manajemen puncak PT LAT tersebut, kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan penahanan itu adalah tindak lanjut serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan tim jaksa penyidik.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh salah satu bank BUMN melalui fintech KoinWorks telah memasuki tahap penyidikan yang lebih serius.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum sangat serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan industri keuangan.

Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku industri keuangan untuk selalu menjalankan bisnis dengan etika dan integritas, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan selektif dalam memilih produk keuangan yang ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi dalam industri keuangan dapat memiliki dampak yang sangat besar dan merugikan banyak pihak, sehingga perlu ditangani dengan serius dan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *