Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign
Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Keuangan.id – 06 April 2026 | Politik perbankan di Indonesia sedang menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Para analis kredit, yang seharusnya menjadi ujung tombak penilaian risiko, mulai meminta dipindahkan ke bagian lain atau bahkan mengundurkan diri karena takut dijadikan sasaran kriminalisasi kredit macet. Fenomena ini bukan disebabkan oleh krisis moneter atau gejolak ekonomi global, melainkan oleh tindakan aparat penegak hukum yang menganggap kegagalan kredit sebagai tindak pidana tanpa bukti adanya unsur kesengajaan.

Berikut data penting yang menjadi latar belakang situasi ini:

Indikator Nilai
Kredit macet nasional (Desember 2025) 2,21 % atau sekitar Rp183,73 triliun
Loan at risk (potensi kredit bermasalah) 9,22 %
Dana kredit yang belum dicairkan Rp2.500 triliun
Injeksi dana pemerintah ke Himbara (September 2025) Rp200 triliun
Kasus kriminalisasi kredit tercatat (2019‑2024) 95 kasus

Angka kredit macet sebesar 2,21 % berada di bawah ambang batas 5 % yang biasanya dianggap sehat. Namun, tingginya persentase loan at risk (9,22 %) menandakan adanya risiko yang belum terealisasi namun berpotensi meledak jika iklim kredit tidak membaik. Selain itu, dana kredit yang menganggur mencapai Rp2.500 triliun menunjukkan adanya keengganan bank untuk menyalurkan pinjaman karena takut dipidana di kemudian hari, meskipun proses kredit telah memenuhi prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Dalam praktik perbankan, kredit macet merupakan risiko bisnis yang normal. Penanganannya seharusnya melalui mekanisme perdata atau administratif, bukan melalui hukum pidana yang seharusnya menjadi ultimum remedium untuk tindakan yang melibatkan unsur kesengajaan seperti pemalsuan dokumen, kolusi, atau penggelapan dana. Namun, aparat penegak hukum sering kali mengaitkan kegagalan bisnis yang tidak disengaja dengan pasal “menguntungkan pihak lain” dalam UU Tindak Pidana Korupsi, menciptakan efek menakut‑nanti bagi para profesional perbankan.

Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi contoh paling nyata. Tiga bank pembangunan daerah menyalurkan kredit kepada Sritex berdasarkan laporan keuangan yang tampak sehat. Ketika kredit tersebut kemudian macet karena faktor eksternal, para bankir dituduh melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, padahal tidak ada niat jahat atau aliran dana ilegal.

Akibatnya, ribuan analis kredit di bank-bank daerah, Himbara, dan BPR milik pemerintah daerah hidup dalam ketakutan. Mereka mengaku “deg‑degan” setiap hari, dan banyak yang memilih untuk berpindah jabatan atau mengundurkan diri. Seorang direktur bank yang tidak ingin disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa kekhawatiran akan penangkapan bertahun‑tahun setelah pensiun membuat mereka memilih keluar dari posisi yang berisiko.

Fenomena ini menimbulkan “brain drain” internal yang dapat merusak kualitas penilaian kredit. Tanpa analis yang kompeten, keputusan kredit akan diambil oleh orang yang kurang berpengalaman atau enggan mengambil risiko, yang pada gilirannya dapat menghambat aliran dana ke UMKM dan sektor riil. Target pertumbuhan ekonomi 8 % yang dijanjikan pemerintah akan sulit tercapai.

Untuk menghentikan tren ini, penulis mengusulkan dua langkah utama:

  • Instruksi Presiden: Presiden Prabowo harus mengeluarkan perintah tegas kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktik kriminalisasi kredit macet. Penegakan hukum harus dibedakan antara kegagalan bisnis yang wajar dan tindakan kriminal yang memang melibatkan unsur kesengajaan. Penyelesaian kerugian negara akibat keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengambil peran proaktif dalam melindungi bankir yang mematuhi aturan.
  • Pengawasan DPR: Komisi III DPR, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, perlu memanggil Kepala Polri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga peradilan untuk mempertanggungjawabkan meningkatnya kasus kriminalisasi. Komisi juga harus mendorong revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang sering disalahartikan, agar tidak dijadikan alat untuk menekan profesional perbankan.

Kesimpulannya, tidak semua kredit macet adalah tindak korupsi. Jika setiap kegagalan bisnis dijadikan bahan pidana, maka tidak akan ada lagi yang berani memberikan kredit, memulai usaha, atau menumbuhkan ekonomi. Pemerintah harus segera memisahkan ranah perdata dan pidana dalam penanganan kredit macet, sehingga bankir dapat bekerja tanpa rasa takut, dan sistem perbankan kembali berfungsi sebagai mesin intermediasi yang efektif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *