Keuangan.id – 13 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan peradilan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. OTT tersebut menyoroti dugaan suap dalam pengurusan sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, yang melibatkan sejumlah pejabat hakim sekaligus pihak swasta.
Dalam rangka menindak lanjuti hasil OTT, KPK menahan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (dikenal sebagai Eka) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG). Selain keduanya, yang juga ditahan adalah Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdayman Berliana Tri Kusuma. Dari tujuh tersangka, KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka utama kasus korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.
Kasus ini semakin kompleks ketika data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan bahwa Bambang Setyawan juga menjadi tersangka gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo, yang kemudian dijadikan bahan bukti tambahan dalam penyelidikan.
Komisi Yudisial (KY) Masuki Ranah Etik
Pada Jumat, 13 Maret 2026, Komisi Yudisial (KY) menggelar pemeriksaan terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wakil Ketua KY, Desmihardi, memaparkan bahwa fokus pemeriksaan adalah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang terjadi seiring dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
Anggota KY, Abhan, menegaskan bahwa lembaganya akan mendalami fakta-fakta etika, menyusun rekomendasi, dan menyerahkannya kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menambahkan, “Ruang kewenangan kami adalah pada persoalan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Itu yang kami dalami, ya. Persoalan tindak pidana korupsi adalah wilayah KPK.”
KPK pun mengapresiasi sinergi ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tentunya ini menjadi sinergi yang positif antara KPK dan KY karena dalam proses penegakan hukum, baik dugaan tindak pidana korupsi maupun penegakan etik adalah dua hal yang beriringan.”
Sinergi tersebut tidak hanya bersifat formal. Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, KPK telah mengirim surat resmi kepada Mahkamah Agung untuk memberi penjelasan terkait penahanan para hakim Depok, menegaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah-Langkah Selanjutnya
- KY akan menyelesaikan pemeriksaan etika, merumuskan rekomendasi, dan mengajukannya ke MA dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- KPK melanjutkan penyelidikan korupsi, termasuk analisis aliran dana yang mengarah pada gratifikasi Rp2,5 miliar.
- MA diharapkan menilai rekomendasi KY dan mengambil keputusan disiplin terhadap hakim yang terbukti melanggar kode etik.
- PPATK akan terus memantau transaksi keuangan terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada aliran dana ilegal yang tertinggal.
Para pengamat hukum menilai bahwa kolaborasi antara KPK dan KY memperkuat mekanisme checks and balances di Indonesia. Dengan KY menangani dimensi etik dan KPK mengusut aspek kriminal, kedua lembaga dapat menutup celah yang selama ini menjadi kritik publik terkait penanganan kasus korupsi di peradilan.
Namun, tantangan tetap ada. Proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi peradilan kerap memerlukan waktu yang tidak singkat, mengingat perlunya bukti yang tidak dapat diperdebatkan serta prosedur yang harus diikuti oleh masing‑masing lembaga. Selain itu, publik menuntut transparansi penuh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dapat pulih.
Sejauh ini, KPK telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan tegas, sementara KY berjanji akan memberikan rekomendasi yang berbasis pada fakta etis yang terungkap selama pemeriksaan. Kedua lembaga menutup rapat pemeriksaan dengan harapan bahwa sinergi yang terjalin akan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Kasus suap PN Depok menjadi sorotan nasional bukan hanya karena melibatkan hakim senior, tetapi juga karena menyingkap jaringan korupsi yang merambah sektor properti dan keuangan. Jika proses hukum berjalan sesuai harapan, hasilnya dapat menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas etika bagi para penegak hukum.
Dengan rekomendasi KY yang akan dibawa ke Mahkamah Agung dan penyelidikan KPK yang terus berlanjut, masyarakat Indonesia menantikan keputusan akhir yang dapat menegakkan keadilan, memulihkan kepercayaan, dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di dunia hukum.











