Keuangan.id – 29 April 2026 | Yerusalem – Otoritas Israel kembali memberlakukan larangan masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa, situs suci ketiga umat Islam, bagi dua tokoh pendakwah Palestina ternama. Larangan tersebut berlaku selama satu minggu terhitung sejak Senin (27/4), dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan. Keputusan ini memicu ketegangan di wilayah Yerusalem Timur dan menimbulkan reaksi keras dari komunitas Muslim serta protes simbolis dari pemukim Israel yang mengibarkan bendera di sekitar area.
Siapa Pendakwah yang Dilarang?
Dua tokoh yang terkena sanksi adalah Sheikh Raed Salah, mantan pemimpin Gerakan Islam di Israel, dan Sheikh Kamal al‑Khatib, wakil pemimpin organisasi yang sama. Keduanya menyatakan telah dipanggil untuk interogasi dan diberikan perintah resmi oleh otoritas Israel untuk tidak memasuki Masjid Al‑Aqsa selama seminggu.
“Kami menerima perintah yang melarang kami memasuki Masjid Al‑Aqsa,” ujar Sheikh Salah kepada wartawan setempat. “Al‑Aqsa adalah hak Islam murni dan kami berhak berada di sana.” Ia menilai larangan tersebut tidak sah, tidak adil, serta merupakan serangan terhadap agama dan persekusi keagamaan.
Sheikh al‑Khatib menambahkan bahwa larangan ini kemungkinan akan diperpanjang. “Jelas bahwa Minggu depan akan ada keputusan untuk memperpanjang larangan menjadi selama enam bulan oleh komandan Kepolisian Distrik Yerusalem,” katanya. “Masjid Al‑Aqsa adalah milik umat Muslim, dan tidak ada orang lain yang berhak atas bahkan sebutir tanah pun.”
Latar Belakang dan Kebijakan Israel
Israel telah secara rutin mengeluarkan larangan serupa selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini biasanya dimulai dengan larangan satu minggu yang dapat diperpanjang hingga enam bulan, tergantung pada situasi keamanan dan dinamika politik di wilayah tersebut. Pada 2022, Israel mengakhiri larangan 15 tahun terhadap Sheikh Salah, namun kini kembali memberlakukan pembatasan baru.
Kompleks Masjid Al‑Aqsa, yang juga dikenal sebagai Temple Mount oleh komunitas Yahudi, menjadi titik sengketa historis dan religius. Bagi umat Islam, tempat ini adalah situs suci ketiga setelah Mekah dan Madinah, sementara bagi umat Yahudi, lokasi ini diyakini sebagai tempat berdirinya dua Kuil Suci kuno.
Reaksi Pemukim Israel
Seiring dengan larangan yang diumumkan, sejumlah pemukim Israel melakukan aksi simbolis dengan mengibarkan bendera di sekitar area Masjid Al‑Aqsa. Aksi tersebut dimaksudkan sebagai protes terhadap kebijakan Israel yang dianggap membatasi kebebasan beribadah umat Muslim.
Pengamat politik menilai bahwa aksi ini menambah lapisan ketegangan yang sudah tinggi di Yerusalem. “Kombinasi antara kebijakan keamanan Israel dan demonstrasi simbolis dari pemukim dapat memperburuk situasi dan memicu bentrokan lebih lanjut,” kata seorang analis keamanan regional.
Implikasi Politik dan Keamanan
Larangan ini datang pada saat Israel menghadapi tekanan internasional terkait kebijakan keamanan di wilayah pendudukan. Selain itu, konflik di Gaza yang terus bereskalasi menambah beban diplomatik bagi pemerintah Israel.
Para pemimpin agama dan tokoh masyarakat Muslim menyerukan dialog terbuka dan penghormatan terhadap hak beribadah. Sementara itu, pemerintah Israel menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kekerasan di situs sensitif.
Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara kebebasan beragama, keamanan nasional, dan dinamika politik di Yerusalem. Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang menyeimbangkan kepentingan keamanan dengan hak-hak keagamaan, demi menjaga stabilitas di wilayah yang sudah lama menjadi titik panas.
Jika larangan diperpanjang, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh komunitas Muslim yang rutin beribadah, tetapi juga oleh hubungan internasional Israel serta persepsi dunia terhadap kebijakan hak asasi manusia di wilayah konflik.











