Keuangan.id – 28 April 2026 | Kasus korupsi BPR Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) mengumumkan penangkapan tersangka baru, menyusul penahanan tiga mantan direktur yang sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan dana sebesar Rp17,3 miliar.
Latar Belakang Kasus BPR Cirebon
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cirebon, yang melayani segmen mikro dan usaha kecil di wilayah Jawa Barat, terjerat kasus korupsi besar ketika audit internal menemukan adanya transaksi fiktif dan pencairan dana yang tidak beralasan. Penyidikan mengungkap bahwa sejumlah pejabat tinggi bank, termasuk tiga mantan direktur, terlibat dalam skema penggelapan dana yang melibatkan pinjaman tidak sah, manipulasi laporan keuangan, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi serta politik.
Penangkapan Tersangka Baru
Menanggapi tekanan publik dan rekomendasi penyidik, Kejari Cirebon pada pekan lalu menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan menangkap seorang mantan pejabat keuangan BPR Cirebon yang belum pernah terdakwa sebelumnya. Tersangka ini, yang diketahui bernama Andi Prasetyo, diduga menjadi otak di balik pembuatan dokumen fiktif serta memfasilitasi pencairan pinjaman yang tidak terdaftar dalam agenda kredit resmi.
Dalam pernyataan resmi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cirebon, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan oknum politik lokal yang memanfaatkan dana bank untuk kampanye pemilu.
Proses Hukum Terhadap Tiga Direktur
Sebelumnya, tiga mantan direktur BPR Cirebon—Rudi Hartono, Siti Nurjanah, dan Agus Saputra—telah ditahan dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka masing‑masing didakwa dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang.
Majelis hakim menilai bukti kuat berupa rekaman transfer bank, email internal, serta saksi korban yang menyatakan tidak menerima pinjaman resmi. Jika terbukti bersalah, ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, serta wajib mengembalikan kerugian negara.
Hubungan dengan Kasus Korupsi BLT Sukabumi
Kasus korupsi BPR Cirebon menarik perhatian karena kemiripan modus operandi dengan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Sukabumi. Pada bulan April 2026, mantan Kepala Desa Karangtengah, Gerry Imam Sutrisno, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan dana BLT untuk kepentingan politik dan pribadi.
Kedua kasus menunjukkan pola penyalahgunaan anggaran publik melalui dokumen fiktif dan penyaluran dana ke akun pribadi, menandakan adanya jaringan kolusi yang melibatkan aparat daerah serta tokoh politik.
Reaksi Publik dan Penegakan Hukum
Warga Cirebon dan aktivis anti‑korupsi menyambut positif penangkapan tersangka baru, menilai langkah ini memperkuat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Di media sosial, tagar #KorupsiBPRCirebon menjadi trending, menuntut penyelesaian kasus secara transparan dan cepat.
Namun, beberapa pihak mengkritik lambatnya proses hukum terhadap para direktur, mengingat besarnya kerugian negara yang harus segera dipulihkan. Pemerintah daerah Cirebon pun mengumumkan rencana audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga keuangan mikro di wilayahnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Langkah Selanjutnya
Penegak hukum kini fokus pada penggalian bukti tambahan yang dapat mengaitkan tersangka baru dengan jaringan politik lokal. Selain itu, Kejari berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proses penyidikan berjalan lintas institusi.
Jika terdakwa terbukti bersalah, diharapkan akan menjadi contoh kuat bahwa korupsi, baik di sektor perbankan maupun pemerintahan desa, tidak akan ditoleransi.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan mikro yang memiliki peran strategis dalam perekonomian rakyat.











