Keuangan.id – 04 April 2026 | Di tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, dua peristiwa hampir bersamaan menimbulkan sinyal peringatan bagi sistem keuangan Indonesia. Pertama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada pelaku pinjaman online (pinjol) yang dianggap melakukan kesepakatan suku bunga. Kedua, tren kriminalisasi kredit macet (non‑performing loan/NPL) semakin menguat, dengan bankir yang menghadapi proses hukum ketika hasil pembiayaan tidak sesuai harapan.
Putusan KPPU didasarkan pada Undang‑Undang No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, khususnya larangan penetapan harga. Secara teoritis, hal ini sejalan dengan pandangan ekonomi industri yang menilai koordinasi harga sebagai distorsi pasar. Namun, bila diterapkan secara kaku pada sektor jasa keuangan yang berada di bawah rezim regulasi khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut Undang‑Undang No 21/2011, pendekatan tersebut menimbulkan kontradiksi. Doktrin lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Dalam pasar kredit yang tidak sempurna dan dipengaruhi asimetri informasi, intervensi harga justru sering diperlukan untuk melindungi konsumen rentan. Para ekonom seperti Joseph Stiglitz dan Andrew Weiss telah menunjukkan bahwa tanpa batas suku bunga, risiko eksploitasi dapat meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, pembatasan bunga pada fintech lending bukan sekadar kolusi, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan dan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, kriminalisasi NPL mengabaikan prinsip business judgment rule yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan. Pemikiran ini dikembangkan oleh Melvin Aron Eisenberg dan menegaskan bahwa kegagalan bisnis yang rasional tidak boleh dijadikan tindak pidana. Menurut teori intermediasi perbankan, kredit macet merupakan komponen risiko yang diharapkan, bukan pelanggaran luar biasa.
Penegakan hukum yang menganggap risiko kredit sebagai kejahatan menciptakan efek pending (chilling effect). Bank menjadi enggan menyalurkan kredit, bahkan mengadopsi sikap defensif yang menghambat fungsi intermediasi. Dampaknya, pertumbuhan ekonomi melambat karena kredit yang produktif berkurang.
- OJK perlu menegaskan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
- Koordinasi lintas otoritas antara OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum harus ditingkatkan.
- Pengawasan berbasis risiko harus menekankan proses, tata kelola, dan niat, bukan hanya hasil akhir.
- Peningkatan literasi hukum dan ekonomi bagi semua pemangku kepentingan menjadi prasyarat penting.
Tanpa kepastian hukum, pelaku industri tidak akan berani mengambil risiko yang produktif. Sebaliknya, tanpa risiko, tidak akan ada kredit yang menggerakkan perekonomian. Oleh karena itu, penyelarasan regulasi dan penegakan hukum menjadi kunci keberlanjutan sistem keuangan Indonesia.











