Kasus Pemukulan Bro Ron Berakhir Damai, Apa itu Restorative Justice?

Kasus Pemukulan Bro Ron Berakhir Damai, Apa itu Restorative Justice?
Kasus Pemukulan Bro Ron Berakhir Damai, Apa itu Restorative Justice?

Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga alias Bro Ron telah berakhir damai. Kasus ini telah memicu perhatian publik setelah aksi kekerasan tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Bro Ron mengalami luka di bagian pelipis mata setelah dipukuli oleh Muhammad Rizal Berhet dan Randi. Kejadian tersebut terjadi saat Bro Ron mengawal audiensi karyawan terkait gaji yang belum dibayarkan ke kantor hukum MPP.

Setelah kejadian tersebut, Bro Ron melaporkan Rizal dan Randi ke polisi. Namun, Rizal juga melaporkan balik Bro Ron atas dugaan penganiayaan. Rizal mengklaim bahwa Bro Ron melontarkan ucapan bernada rasis dan memukul dirinya sehingga memicu emosinya untuk membalas.

Restorative Justice

Kasus ini akhirnya berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka memilih untuk menggunakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku serta korban.

Restorative justice pertama kali berkembang di Kanada pada 1970-an melalui program victim offender mediation (VOM), yakni mediasi antara korban dan pelaku sebelum hukuman dijatuhkan. Konsep ini telah diterapkan di Indonesia dan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam kasus Bro Ron, restorative justice dipilih setelah kedua belah pihak mengakui adanya miskomunikasi di lapangan. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan polisi. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Rondonuwu, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini telah memenuhi syarat restorative justice karena keduanya sepakat mencabut laporan masing-masing.

Bro Ron mengatakan bahwa keputusan untuk berdamai adalah untuk memilih jalan yang lebih baik dan untuk tidak meneruskan kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa banyak pihak luar yang mendorong agar kasus ini dilanjutkan ke meja hijau, namun ia tetap ingin memilih damai.

Rizal juga mengakui bahwa dirinya salah menafsirkan ucapan Bro Ron yang dianggap bernada rasis. Ia mengatakan bahwa dirinya terpancing emosi setelah mendengar ucapan tersebut.

Kasus ini telah berakhir damai dan kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini. Restorative justice telah terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang lebih seimbang dan berfokus pada pemulihan keadaan dan perdamaian antara pelaku serta korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *