Keuangan.id – 08 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengatakan bahwa para pengemudi ojol merasa senang atas kebijakan Presiden Prabowo. Mereka telah berjuang melalui penyampaian aspirasi kepada DPR agar tarif itu dipangkas menjadi 10 persen saja, namun angkanya dipangkas lebih rendah atau lebih baik dari yang diperjuangkan.
"Dalam konteks persentase tersebut, seluruh driver ojol saya lihat senang," kata Adian dalam keterangan di Jakarta. Dia pun menyampaikan gabungan pengemudi ojol melakukan syukuran atas diturunkannya tarif potongan dari 20 persen hingga menjadi 8 persen tersebut.
Menurut Adian, satu perjuangan yang dilakukan oleh pengemudi ojol itu sudah dimenangkan. Di sisi lain, dia juga meminta kepada pemerintah agar tak justru menjadi "pemain baru" setelah adanya pembelian saham aplikator ojol. Kehadiran negara, kata dia, sangat diperlukan bagi kesejahteraan pekerja, khususnya pengemudi transportasi daring.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Prabowo juga mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. Dia juga meminta kepada aplikator untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan praktik monopoli.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat memperoleh pendapatan yang lebih adil dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa ojol.
Para pengemudi ojol dan masyarakat umum dapat menantikan dampak positif dari kebijakan ini dan berharap bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.











