Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan batas maksimum kenaikan harga tiket pesawat domestik sebesar 13% mulai April 2026. Langkah ini bertujuan menekan inflasi dan melindungi daya beli konsumen, namun menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya pada sektor asuransi perjalanan.
Dampak Kebijakan Harga Tiket Terhadap Asuransi Perjalanan
Great Eastern, salah satu pemain utama asuransi di wilayah Asia, mengingatkan bahwa perubahan harga tiket dapat memengaruhi beberapa aspek penting dalam polis asuransi perjalanan, antara lain:
- Premi polis: Kenaikan biaya perjalanan biasanya akan mendorong naiknya premi asuransi karena risiko kerugian finansial bagi penumpang meningkat.
- Ketentuan klaim: Beberapa polis mengikat jumlah klaim pada nilai tiket yang dibayarkan. Jika harga tiket dibatasi, nilai maksimum klaim dapat turun.
- Penawaran produk: Asuransi dapat menyesuaikan produk dengan menambah rider khusus atau memperkenalkan paket yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan batas harga.
Rekomendasi Great Eastern untuk Penumpang
Untuk mengurangi risiko finansial, Great Eastern menyarankan penumpang melakukan hal berikut:
- Memeriksa kembali cakupan premi dan memastikan nilai pertanggungan mencukupi biaya perjalanan aktual.
- Memilih polis dengan klausul pembatalan atau penundaan yang tidak terikat pada nilai tiket.
- Berlangganan notifikasi perubahan kebijakan harga tiket agar dapat menyesuaikan perlindungan secara tepat waktu.
Dengan memahami bagaimana kebijakan harga tiket memengaruhi asuransi perjalanan, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan melindungi diri dari potensi kerugian finansial di masa mendatang.
