Hakim Perintahkan Andrie Yunus Hadir sebagai Saksi, Koalisi Sipil Gugat Ancaman Penjara

Hakim Perintahkan Andrie Yunus Hadir sebagai Saksi, Koalisi Sipil Gugat Ancaman Penjara
Hakim Perintahkan Andrie Yunus Hadir sebagai Saksi, Koalisi Sipil Gugat Ancaman Penjara

Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartonto, menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib hadir sebagai saksi korban dalam kasus penyiraman air keras. Hakim mengancam sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara bagi Andrie jika menolak memberikan kesaksian, mengutip ketentuan KUHAP.

Latar Belakang Kasus

Pada 12 Maret 2026, aktivis KontraS Andrie Yunus diserang dengan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, setelah selesai menjadi narasumber sebuah program siniar di kantor YLBHI. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berboncengan sepeda motor. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Letnan Satu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko – kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dengan dakwaan penganiayaan berat berencana.

Tuntutan Hakim dan Ancaman Pidana

Majelis hakim mengeluarkan peringatan bahwa Andrie Yunus dapat dipidana hingga sembilan bulan penjara bila tidak hadir pada sidang selanjutnya. Penegasan ini muncul bersamaan dengan pernyataan mosi tidak percaya yang diajukan Andrie terhadap peradilan militer, menolak proses hukum di lembaga tersebut. Hakim beralasan kehadiran saksi korban penting untuk kelancaran persidangan, namun kritikus menilai hal itu sebagai bentuk tekanan terhadap saksi.

Reaksi Koalisi Masyarakat Sipil

Berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, IMPARSIAL, Centra Initiative, Indonesia Risk Centre, serta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengecam ancaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa Andrie Yunus berhak menolak menjadi saksi berdasarkan konstitusi dan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ardi Manto Adiputra (IMPARSIAL) menyebut ancaman hakim sebagai “intimidasi langsung” yang menjadikan Andrie korban kedua kalinya.

Julius Ibrani, Direktur Indonesia Risk Centre, menambahkan bahwa ancaman pidana menimbulkan rasa takut dan memaksa saksi untuk berperilaku yang tidak diinginkan. Menurutnya, perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dihormati tanpa campur tangan pihak lain.

Implikasi terhadap Sistem Peradilan Militer

Koalisi menilai kasus ini menyoroti stagnasi reformasi peradilan militer selama dua dekade terakhir, yang cenderung melindungi institusi militer dan mengabaikan hak korban. Mereka menuntut penyelidikan yang lebih menyeluruh, termasuk pencarian aktor di tingkat komando yang mungkin memberi perintah kepada pelaku lapangan. TAUD mengklaim telah menemukan setidaknya 16 orang yang terlibat, namun hanya empat yang dibawa ke pengadilan militer.

Para pengamat hukum, termasuk Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama, menganggap penanganan kasus ini sebagai ancaman terhadap ruang sipil dan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa penggunaan pengadilan militer untuk kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat keadilan.

Prospek Selanjutnya

Koalisi Masyarakat Sipil terus menyerukan reformasi peradilan militer yang transparan serta pemindahan kasus ke pengadilan umum demi menjamin independensi dan akuntabilitas. Sementara itu, Andrie Yunus tetap berpegang pada hak konstitusionalnya untuk menolak menjadi saksi, dengan dukungan penuh dari LPSK.

Jika hakim tetap menuntut kehadiran Andrie dan mengimplementasikan ancaman pidana, kemungkinan besar akan muncul gugatan hukum yang menantang keputusan tersebut di Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Konstitusi. Kasus ini diperkirakan akan menjadi titik tolak penting dalam perdebatan tentang batas kewenangan pengadilan militer dalam menanganinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Exit mobile version