Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Samarinda – Pengadaan kursi pijat dan akuarium di rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa satu unit kursi pijat dibeli seharga Rp 125 juta. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Muhammad Faisal, melakukan klarifikasi menyeluruh mengenai fakta biaya, prosedur pengadaan, serta alasan mengapa gubernur tidak dapat menanggung biaya tersebut dengan dana pribadi.
Asal‑Usul Polemik
Isu pertama muncul pada awal April 2026 ketika media sosial ramai menyoroti rencana renovasi rumah jabatan (rujab) gubernur senilai Rp 25 miliar. Di antara item yang dipertanyakan adalah kursi pijat yang konon berharga Rp 125 juta per unit. Gubernur Rudy Mas’ud kemudian mengeluarkan pernyataan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya membayar kembali semua fasilitas yang dianggap tidak seharusnya menjadi beban publik.
Penjelasan Nilai Sebenarnya
Faisal menegaskan bahwa angka Rp 125 juta bukan merupakan harga per kursi pijat, melainkan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp 120.599.999, dengan masing‑masing kursi memiliki nilai perkiraan sekitar Rp 47 juta. Dengan kata lain, harga Rp 125 juta mencakup dua unit, bukan satu unit tunggal.
Prosedur Pengadaan yang Sesuai
Rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada 30 April 2026 menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan kursi pijat dan akuarium telah mengikuti prosedur yang berlaku. Pengadaan mengacu pada harga pasar dan telah tercatat dalam inventaris pemerintah daerah sebagai aset tetap. Karena barang sudah masuk dalam daftar aset, mekanisme lelang atau penghapusan aset tidak dapat diterapkan secara otomatis.
Mengapa Dana Pribadi Tak Dapat Digunakan?
Gubernur Rudy Mas’ud mengajukan niat untuk menanggung biaya fasilitas tersebut secara pribadi, namun Sekretaris Daerah menolak usulan tersebut. Alasan utama adalah status barang sebagai aset milik pemerintah; bila barang sudah menjadi inventaris, pengeluaran pribadi tidak dapat menggantikan atau menghapusnya tanpa proses administrasi khusus yang melibatkan lelang atau penyesuaian aset. “Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilelang atau dihapus,” ujar Faisal.
Reaksi Publik dan Media
Netizen membagi pendapat. Sebagian menilai klarifikasi pemerintah sebagai langkah transparan yang mengembalikan kepercayaan, sementara yang lain tetap skeptis terhadap besarnya anggaran renovasi secara keseluruhan. Media lokal menyoroti bahwa nilai Rp 47 juta per unit masih berada di atas kisaran harga pasar untuk kursi pijat kelas premium, namun tidak mencapai klaim ekstrem Rp 125 juta yang sebelumnya beredar.
Implikasi Politik dan Anggaran
Polemik ini menambah tekanan pada administrasi gubernur, terutama menjelang akhir tahun anggaran. Pemerintah Provinsi Kaltim harus menyeimbangkan antara kebutuhan fungsional rumah jabatan dengan ekspektasi publik tentang pengelolaan dana yang efisien. Klarifikasi resmi diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan menegaskan komitmen transparansi dalam penggunaan dana publik.
Secara keseluruhan, kasus kursi pijat menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan masyarakat. Meskipun gubernur telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan penggantian biaya secara pribadi, prosedur administratif dan status aset menjadi faktor penentu utama yang membatasi realisasi niat tersebut.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Kaltim berjanji akan terus mengaudit setiap pengadaan barang, memastikan semua proses tetap berlandaskan pada prinsip akuntabilitas, serta menyediakan laporan yang dapat diakses publik untuk menghindari mis‑interpretasi serupa.
