Audit Coretax dan Kebijakan Purbaya: DPR Tekan Pemerintah, Perpanjang SPT, dan Tantangan Pajak Rokok

Audit Coretax dan Kebijakan Purbaya: DPR Tekan Pemerintah, Perpanjang SPT, dan Tantangan Pajak Rokok
Audit Coretax dan Kebijakan Purbaya: DPR Tekan Pemerintah, Perpanjang SPT, dan Tantangan Pajak Rokok

Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah, menyoroti serangkaian masalah yang muncul dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pada pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) 2025. Menurutnya, kegagalan teknis pada Coretax berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak (WP) dan mengancam target penerimaan negara.

Permintaan Audit Sistem Coretax

Said Abdullah menuntut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengadakan audit menyeluruh terhadap Coretax. Ia menekankan bahwa sebelum sebuah sistem IT diterapkan, harus dilakukan uji keamanan, uji beban trafik, dan uji teknis lainnya. Tanpa persiapan tersebut, kendala yang muncul berulang kali dapat mengganggu proses pelaporan pajak.

Dalam pernyataannya, Said mengingatkan bahwa pelaporan SPT OP tahun 2025 merupakan kali pertama penggunaan Coretax secara penuh. Periode pelaporan untuk WP OP telah berakhir pada 30 April 2026, sementara pelaporan WP Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tercatat 12,6 juta WP OP sudah melaporkan, mencapai 84% target pada sore hari 30 April 2026.

Usulan Perpanjangan Batas Waktu SPT OP

Karena gangguan teknis yang dirasakan oleh wajib pajak, Said mengusulkan agar DJP memperpanjang batas akhir pelaporan SPT OP setidaknya satu minggu, serupa dengan perpanjangan yang diberikan kepada WP Badan. Ia berargumen bahwa tidak ada hambatan signifikan bagi WP Badan untuk melaporkan hingga 31 Mei 2026, sehingga memperpanjang batas waktu bagi WP OP tidak akan menimbulkan beban tambahan.

Usulan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan administratif dan upaya menjaga agar kepatuhan WP tidak menurun akibat faktor eksternal seperti kegagalan sistem. Said menambahkan bahwa jika Coretax terus mengalami masalah, pemerintah harus menyiapkan rencana kontinjensi, termasuk pemeliharaan malam hari yang biasa dilakukan pada sistem perbankan.

Penolakan Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Sementara itu, Koalisi Sipil menolak rencana Menteri Keuangan Purbaya untuk menambah layer cukai rokok. Koalisi berpendapat bahwa kebijakan tersebut dapat membebani konsumen berpenghasilan rendah dan berpotensi menimbulkan penurunan penerimaan pajak jika konsumsi turun drastis tanpa penggantian kebijakan yang tepat.

Penolakan ini muncul bersamaan dengan upaya pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT badan, yang dianggap sebagai bentuk relaksasi kebijakan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

Kesehatan Purbaya dan Dampaknya pada Kebijakan

Di luar ranah kebijakan fiskal, rumor kesehatan tentang Menteri Keuangan Purbaya juga beredar. Sebuah artikel tidak resmi menyebutkan bahwa Purbaya mengalami penurunan berat badan signifikan dan mengaku tidak dapat berdiri tanpa suntikan. Meskipun belum ada konfirmasi resmi, isu tersebut menambah sorotan publik terhadap figur kunci dalam pengelolaan keuangan negara.

Kontribusi Kebijakan Purbaya terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Di sisi lain, kebijakan fiskal Purbaya tetap mendapatkan pujian dari kalangan ekonomi. Dalam beberapa laporan, disebutkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp809 triliun pada awal tahun 2026 telah mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. Program-program seperti Makan Bergizi Gratis dan investasi pada sektor industri dipandang sebagai katalis pertumbuhan domestik yang kuat.

Penguatan daya beli masyarakat dan peningkatan konsumsi rumah tangga diharapkan dapat meningkatkan laba perusahaan di bursa, yang pada gilirannya akan menambah basis pajak. Namun, keberlanjutan penerimaan pajak tetap bergantung pada kelancaran sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax.

Langkah Kedepan dan Rekomendasi

  • Melakukan audit independen terhadap Coretax dengan melibatkan profesional TI dan keamanan siber.
  • Menerapkan pemeliharaan sistem pada jam malam untuk meminimalkan gangguan pada jam operasional wajib pajak.
  • Menimbang kembali rencana penambahan cukai rokok dengan analisis dampak sosial‑ekonomi yang komprehensif.
  • Memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT OP minimal satu minggu untuk mengakomodasi kendala teknis.
  • Memperkuat komunikasi antara DJP, Kementerian Keuangan, dan WP melalui kanal digital yang responsif.

Dengan mengintegrasikan temuan audit, perbaikan infrastruktur TI, serta kebijakan fiskal yang seimbang, diharapkan penerimaan pajak dapat tetap stabil bahkan dalam kondisi teknis yang menantang. Keseriusan DPR dalam menuntut akuntabilitas serta dukungan dari sektor profesional menjadi faktor kunci dalam memastikan sistem perpajakan Indonesia siap menghadapi dinamika masa depan.

Exit mobile version