Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Polisi Makkah pada akhir April 2026 menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui iklan menyesatkan di media sosial. Penangkapan ini memicu sorotan intensif dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai kasus serupa telah berulang dan menuntut penelusuran mendalam.
Latar Belakang Penangkapan
Menurut pernyataan resmi Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, tiga WNI ditangkap pada 28 April karena menyebarkan iklan layanan haji fiktif. Aparat keamanan menyita uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji palsu. Dua dari tiga terdakwa bahkan mengenakan atribut seragam yang menyerupai petugas haji Indonesia, menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa identitas ketiga tersangka—yang diinisialkan YJJ, JAR, dan AG—sedang diverifikasi. KJRI menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan tersangka kepada kejaksaan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Reaksi Komisi VIII DPR
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi praktik penipuan yang mengancam integritas ibadah haji. “Laporan awal memang sudah ada, namun kami harus memverifikasi apakah ada penyalahgunaan atribut uniform petugas haji,” ujar Marwan dalam konferensi pers pada 1 Mei 2026.
Marwan menambahkan bahwa fenomena haji ilegal telah terjadi berulang kali, namun tidak dapat disalahkan sepenuhnya pada Kementerian Haji Indonesia. “Ada pihak-pihak curang yang memanfaatkan situasi, bahkan di Saudi sekalipun,” katanya. Ia menekankan bahwa setiap warga Indonesia harus menempuh jalur resmi, baik kuota reguler, kuota khusus, maupun mujamalah undangan, yang semuanya diatur secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi.
Tindakan KJRI dan Satgas Penanganan
Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia di KJRI Jeddah melaporkan bahwa selain tiga tersangka utama, ada empat WNI lain yang ditahan terkait dugaan kepemilikan dana mencurigakan, serta satu WNI yang menawarkan fasilitasi haji fiktif. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai sebesar SAR 100.000, sepuluh gelang haji, dan tiga puluh kartu Nusuk palsu.
KJRI menegaskan bahwa hak hukum semua WNI yang ditahan akan dipenuhi, sekaligus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran haji di luar jalur resmi. “Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” kata juru bicara KJRI dalam pernyataan pers.
Implikasi Hukum dan Sanksi
Pihak berwenang Arab Saudi telah menetapkan denda hingga SAR 20.000 bagi pelaku haji ilegal, dengan sanksi lebih berat bagi mereka yang mengatur atau memfasilitasi penawaran tidak resmi. Denda dapat naik menjadi SAR 100.000 dan pelanggar dapat dideportasi serta dilarang masuk ke Kerajaan selama sepuluh tahun.
Selain denda, aparat berhak menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar serta menahan barang bukti yang mendukung jaringan penipuan. Hal ini mencerminkan kebijakan tegas Saudi dalam menjaga keamanan dan keteraturan ibadah haji.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Kementerian Haji Indonesia sejak awal telah mengeluarkan peringatan untuk tidak terlibat dalam skema haji mandiri yang belum diakui. Pemerintah menegaskan bahwa semua kuota—reguler, khusus, maupun undangan—harus melalui proses antrean resmi dan tidak ada skema tiket bebas.
Marwan Dasopang menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh calon jamaah. “Jika Saudi membuka kuota mandiri di masa depan, tentu akan ada prosedur resmi yang jelas,” ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi.
Kasus tiga WNI yang ditangkap di Makkah memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan penipuan haji ilegal. Dengan koordinasi antara pemerintah Indonesia, KJRI, dan otoritas Arab Saudi, diharapkan praktik serupa dapat diminimalisir dan jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan aman serta sah.
