Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Jakarta, 13 Maret 2026 – Bupati Pekalongan yang bernama Fadia Arafiq kembali menegaskan ketidakterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataan yang disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, ia menekankan bahwa dirinya tidak sedang melakukan transaksi apapun saat petugas datang, sambil menyinggung rasa kasihan terhadap anak‑anaknya.
Profil Singkat Fadia Arafiq
Fadia Arafiq, putra mantan anggota DPRD Pekalongan, menapaki karier politik dengan menempati jabatan Bupati Pekalongan sejak pemilihan tahun 2022. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten dan aktif dalam Partai Golkar. Sebagai politisi muda, ia dikenal sering muncul dalam program‑program sosial daerah, terutama dalam bidang pendidikan dan infrastruktur.
- Nama lengkap: Fadia Arafiq
- Jabatan: Bupati Pekalongan (nonaktif sejak OTT KPK)
- Partai: Golkar
- Usia: 38 tahun (per 2026)
Detail Kasus OTT KPK
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan. Tuduhan utama mencakup pelanggaran Pasal 12 huruf i (konflik kepentingan) dan Pasal 12 B (gratifikasi) Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Menurut penyelidikan, Fadia diduga menerima uang sebesar Rp5,5 miliar dari kontrak yang melibatkan perusahaan milik keluarganya.
Sumber Kekayaan dan Dugaan Gratifikasi
Perusahaan yang menjadi fokus penyelidikan adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). RNB didirikan oleh suami Fadia, Muktaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPR Golkar, serta anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga Fadia. Kontrak antara PT RNB dan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan bernilai total Rp5,5 miliar, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih murah.
| Entitas | Peran | Keterkaitan dengan Fadia |
|---|---|---|
| PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) | Perusahaan Jasa Outsourcing | Didirikan suami Fadia; direktur asisten rumah tangga |
| Muktaruddin Ashraff Abu | Suami Fadia, anggota DPR Golkar | Pemilik saham utama RNB |
| Muhammad Sabiq Ashraff | Putra Fadia, anggota DPRD Pekalongan | Manajer operasional RNB |
Menurut dokumen internal KPK, proses lelang tidak mengikuti prosedur transparan. Beberapa perangkat daerah dipaksa untuk memilih RNB walaupun ada tawaran yang lebih ekonomis, menimbulkan indikasi adanya gratifikasi dan konflik kepentingan.
Reaksi dan Dampak Politik
Setelah penangkapan, Fadia mengklaim bahwa ia sedang mengisi daya mobil listrik di Semarang bersama anaknya dan staf ketika petugas KPK tiba. Ia menyatakan bahwa petugas hanya “meminta koordinasi”, bukan melakukan penangkapan. Pernyataan ini menuai skeptisisme dari kalangan pengamat politik, yang menilai bahwa penjelasan Fadia bersifat defensif dan tidak mengurangi bobot bukti yang telah terkumpul.
Partai Golkar belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah kader internal menyuarakan keprihatinan terkait potensi dampak reputasi partai di tingkat regional. Sementara itu, aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan praktik korupsi di level daerah.
Jika terbukti bersalah, Fadia dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk properti dan kendaraan, dapat disita oleh KPK.
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas tentang transparansi pengadaan jasa di pemerintahan daerah, terutama menyangkut peran keluarga politik dalam bisnis yang memperoleh kontrak publik. Pengawasan internal dan mekanisme audit independen menjadi sorotan utama untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Sejauh ini, Fadia belum mengajukan pembelaan hukum secara resmi, dan proses penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat Pekalongan menantikan kejelasan hasil penyidikan, sementara keluarga politiknya berupaya mengendalikan kerusakan reputasi.











