Keuangan.id – 21 Mei 2026 | Bahlil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menegaskan bahwa sektor hulu migas di Indonesia bebas dari peraturan penjualan satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepastian investasi energi di Indonesia.
Bahlil menjelaskan bahwa peraturan penjualan satu pintu BUMN dapat menghambat investasi energi di Indonesia, karena dapat menyebabkan kesulitan bagi investor untuk membeli dan menjual aset energi.
Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan investor untuk membeli dan menjual aset energi secara lebih bebas. Dengan demikian, sektor hulu migas di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan meningkatkan produksi energi.











