Yaqut Cholil Qoumas Batal Buktikan USD 1 Juta untuk Pansus Haji, Hak Jawab dan Penyidikan KPK Terbaru

Yaqut Cholil Qoumas Batal Buktikan USD 1 Juta untuk Pansus Haji, Hak Jawab dan Penyidikan KPK Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Batal Buktikan USD 1 Juta untuk Pansus Haji, Hak Jawab dan Penyidikan KPK Terbaru

Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan hak jawab resmi atas pemberitaan yang menuduhnya menyiapkan dana sebesar satu juta dolar Amerika Serikat (USD 1 juta) untuk mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyitaan uang dan memanggil tiga bos travel terkait dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan menag.

Hak Jawab Yaqut Cholil Qoumas

Tim kuasa hukum Yaqut, yang dipimpin oleh Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan surat hak jawab kepada media JPNN.com dan Kompas.com pada 30 April 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan “Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR” mengandung frasa afirmatif yang menimbulkan kesan seolah‑olah peristiwa tersebut sudah terbukti secara faktual. Mereka menolak keras tuduhan tersebut, menekankan asas praduga tak bersalah, dan menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan penerimaan atau penyaluran uang oleh klien mereka, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Dodi dalam hak jawab tersebut. Ia juga menambahkan bahwa setiap klaim mengenai perintah atau instruksi dari Yaqut harus dibuktikan secara hukum, bukan disebarluaskan sebagai fakta yang sudah final.

Penjelasan KPK dan Penyitaan Uang

Di sisi lain, KPK melalui Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa pada 13 April 2026 mereka telah menyita uang senilai USD 1 juta yang diduga disiapkan oleh Yaqut untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR. Menurut keterangan Taufik, uang tersebut diserahkan oleh mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), kepada seorang perantara yang dikenal dengan inisial ZA. Uang tersebut, menurut hasil pemeriksaan, sudah berada di tangan ZA namun belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus.

“Fakta yang kami temukan adalah adanya saksi bernama ZA yang berperan sebagai perantara. Uang belum sampai ke anggota Pansus, sehingga masih berada di tangan perantara pada saat penyitaan,” jelas Taufik. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap alur lengkap dana tersebut dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

Pemanggilan Saksi Travel

Seiring dengan penyitaan, KPK pada 30 April 2026 memanggil tiga bos travel haji untuk dimintai keterangan. Ketiga travel yang dipanggil adalah PT Bagja Bagea Balarea (direktur Budiyana), PT Cahaya Raudah (direktur utama Ina Irwina), dan PT Megacitra Intinamandiri (direktur Andina Adira). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan maraton KPK terhadap dugaan jual‑beli kuota haji tambahan antar‑biro travel serta potensi aliran dana tidak sah yang dapat melibatkan mantan menag.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik ingin memahami mekanisme distribusi kuota haji, mengapa beberapa biro travel memperoleh kuota lebih banyak, serta bagaimana uang yang diduga disiapkan Yaqut dapat masuk ke dalam jaringan tersebut. Ia menambahkan bahwa KPK telah menambah tersangka menjadi empat orang, termasuk mantan menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafnya Gus Alex, serta dua pejabat lain yang diduga memberikan uang melalui perantara.

Reaksi Publik dan Dampak Politik

Berita ini memicu perdebatan sengit di ruang publik. Sebagian mengkritik cara media menyiapkan narasi afirmatif tanpa verifikasi yang memadai, sementara yang lain menilai bahwa penyelidikan KPK menunjukkan adanya indikasi kuat adanya praktik korupsi di tingkat tinggi. Analis politik menilai bahwa kasus ini dapat mempengaruhi citra partai politik yang mendukung Yaqut serta menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan kuota haji.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri belum memberikan komentar publik selain hak jawab resmi. Namun, tim hukumnya menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil dan tidak ada ruang bagi trial by press yang dapat merusak asas praduga tak bersalah.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi. Semua pihak diharapkan memberikan keterangan yang jujur demi mengungkap kebenaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji serta dana publik.

Exit mobile version