Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Insiden penyiraman air keras kepada aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Jakarta menimbulkan kehebohan publik. Empat anggota aktif Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga menjadi pelaku diproses di pengadilan militer meski tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Penanganan kasus melalui peradilan militer memunculkan sorotan tajam pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum, khususnya dalam kerangka negara demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi.
Latar Belakang Kasus
Menurut laporan, serangan menggunakan air keras itu mengakibatkan luka bakar pada kulit Andrie Yunus serta menimbulkan kecemasan di kalangan aktivis. Penyelidikan polisi mengidentifikasi keempat tersangka sebagai anggota Bais, namun Kejaksaan memutuskan untuk menyerahkan mereka kepada peradilan militer. Keputusan ini menuai kritik karena peradilan militer secara tradisional dipandang sebagai lembaga yang menangani pelanggaran disiplin militer, bukan kejahatan sipil yang menargetkan warga sipil.
Pandangan Ahli Hukum
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sri Warjiyati, menilai praktik ini berpotensi melanggar konstitusi. Ia menekankan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penggunaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum menciptakan eksklusivitas hukum yang dapat menimbulkan diskriminasi berbasis status. “Dalam negara hukum demokratis, tidak boleh ada pihak yang diistimewakan. Setiap orang, termasuk prajurit TNI, harus tunduk pada yurisdiksi peradilan umum ketika melakukan kejahatan umum,” tegasnya.
Sri Warjiyati menambahkan bahwa perlu revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menyoroti bahwa undang‑undang tersebut masih lebih menitikberatkan pada status pelaku sebagai anggota militer, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban aparat militer harus selaras dengan prinsip due process of law yang independen dan transparan.
Sejarah Perbedaan Peradilan TNI dan Polri
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbedaan mekanisme peradilan antara TNI dan Polri berakar pada sejarah reformasi kelembagaan. Sebelum 1999, ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) mencakup TNI dan Polri dalam satu struktur militer. Pemisahan resmi melalui Instruksi Presiden No. 2/1999 mengakhiri era dwifungsi, menjadikan Polri lembaga sipil yang tunduk pada peradilan umum, sementara TNI tetap berada di bawah peradilan militer.
Abdul Fickar mencatat bahwa Undang‑Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kemandirian Polri. Akibatnya, ketika anggota Polri melakukan pelanggaran hukum, mereka diadili di pengadilan umum, sedangkan anggota TNI tetap berada di forum peradilan militer. Struktur ini terus dipertahankan meski ada tekanan untuk menyamakan standar perlakuan hukum bagi semua aparat negara.
Implikasi terhadap Demokrasi dan Keadilan
Kasus Andrie Yunus menjadi contoh konkret bagaimana perbedaan forum peradilan dapat memicu perdebatan soal keadilan. Jika peradilan militer bersifat tertutup, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi terbatas, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Selain itu, eksklusivitas peradilan militer dapat menciptakan persepsi adanya perlindungan khusus bagi anggota militer, yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Para pengamat hukum menilai bahwa perlu ada peninjauan kembali terhadap ruang lingkup yurisdiksi peradilan militer. Salah satu usulan utama adalah memperketat batasan agar peradilan militer hanya menangani pelanggaran yang secara langsung berkaitan dengan disiplin dan fungsi militer, sementara kejahatan umum yang melibatkan anggota TNI harus diproses di peradilan umum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip demokrasi, menegakkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa due process of law dapat dijalankan secara adil untuk semua warga negara.
Revisi UU Peradilan Militer menjadi agenda mendesak, terutama setelah munculnya kasus-kasus serupa yang menimbulkan sorotan publik. Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat menyusun regulasi yang lebih jelas, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan menegakkan standar hukum yang setara. Hanya dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia dapat dipulihkan.
Secara keseluruhan, perdebatan seputar peradilan militer dan kasus Andrie Yunus mencerminkan tantangan struktural dalam sistem hukum Indonesia. Reformasi yang menyeluruh diperlukan untuk menjamin bahwa tidak ada institusi yang berada di atas hukum, sehingga prinsip keadilan dan demokrasi dapat terjaga.
