Keuangan.id – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Aipda Vicky Aristo Katiandagho, mantan Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara, memutuskan mengundurkan diri dari institusi Polri setelah menerima perintah mutasi mendadak ke Polres Kepulauan Talaud. Keputusan Vicky menimbulkan gelombang empati dan perdebatan di kalangan publik, terutama karena ia berada di tengah penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa.
Latar Belakang Penanganan Kasus Korupsi
Sejak Januari 2021, tim Vicky mulai mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana daerah untuk program pengadaan tas ramah lingkungan yang diluncurkan Bupati Minahasa pada tahun 2020. Penyelidikan awal mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam proses lelang, dokumen tender, serta keterlibatan sejumlah pejabat daerah. Pada 5 September 2024, penyelidikan peristiwa pidana resmi dinaikkan menjadi penyidikan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Selama proses, Vicky dan timnya memeriksa lebih dari dua puluh saksi, mengamankan dokumen keuangan, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara untuk audit kerugian negara. Pengungkapan temuan awal menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat penting di Kabupaten Minahasa.
Mutasi Mendadak dan Keputusan Mundur
Pada pertengahan Maret 2026, Vicky menerima surat perintah mutasi ke Polres Kepulauan Talaud tanpa penjelasan resmi. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan di balik keputusan tersebut, namun menilai mutasi terjadi bersamaan dengan penyidikan yang masih aktif. Menurut Vicky, “mutasi ini menjadi salah satu faktor yang memaksa saya untuk mempertimbangkan pengunduran diri.”
Setelah berdiskusi dengan keluarga dan mempertimbangkan dampak mutasi terhadap kelangsungan penyidikan, Vicky memutuskan mengajukan resign. Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Polda Sulawesi Utara pada akhir Maret 2026.
Video Perpisahan yang Mengharukan
Beberapa jam sebelum meninggalkan kantor Polda Sulawesi Utara, Vicky mengunggah video di akun Instagram pribadinya. Dalam video berdurasi satu menit, Vicky tampak berjalan menuju lapangan upacara, memberi penghormatan kepada bendera Merah Putih, dan kemudian bersujud di depan bendera sambil menahan tangis. Ia ditemani putrinya, yang menjadi saksi bisu perpisahan emosional tersebut. Pada caption, Vicky menuliskan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan di Polres Minahasa, Polres Talaud, dan Polda Sulawesi Utara, serta menegaskan bahwa semangat Bhayangkara tetap melekat dalam dirinya meski tidak lagi mengenakan seragam.
Reaksi netizen beragam, mulai dari dukungan moral hingga pertanyaan kritis mengenai kebijakan mutasi yang dianggap menghambat penegakan hukum. Beberapa komentar menyoroti pentingnya perlindungan bagi penyidik yang menghadapi tekanan politik, sementara yang lain memuji keberanian Vicky memilih mengundurkan diri daripada “menunduk pada penjilat”.
Implikasi terhadap Penegakan Hukum di Sulawesi Utara
Kasus Vicky menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang independensi lembaga kepolisian dalam mengatasi korupsi. Pengamat hukum menilai bahwa mutasi mendadak terhadap penyidik senior dapat menurunkan kepercayaan publik dan memberi sinyal bahwa tekanan politik masih mengintai proses penyidikan. Di sisi lain, keputusan Vicky untuk mundur juga dianggap sebagai bentuk protes yang memperlihatkan integritas pribadi di tengah lingkungan yang kurang mendukung.
Selanjutnya, penyidikan kasus tas ramah lingkungan tetap dilanjutkan oleh tim lain yang ditunjuk Polda Sulawesi Utara. Namun, keberlanjutan penyelidikan masih dipengaruhi oleh ketersediaan bukti yang telah dikumpulkan Vicky sebelum mutasi.
Keputusan Vicky mengundurkan diri menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi penyidik korupsi di Indonesia, khususnya ketika penyelidikan menyentuh kepentingan politikus dan pejabat daerah. Meski tidak lagi berada di dalam institusi kepolisian, Vicky menegaskan komitmennya terhadap prinsip Bhayangkara dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga penegak hukum untuk memperkuat mekanisme perlindungan penyidik, serta menegaskan bahwa integritas individu dapat menjadi pendorong perubahan bila sistem internal belum cukup menjamin kebebasan investigasi.
