Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF: Mengungkap Kontroversi Peradilan Militer dalam Kasus Serangan Air Keras

Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF: Mengungkap Kontroversi Peradilan Militer dalam Kasus Serangan Air Keras
Andrie Yunus Desak Prabowo Bentuk TGPF: Mengungkap Kontroversi Peradilan Militer dalam Kasus Serangan Air Keras

Keuangan.id – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Surat itu menegaskan keinginan agar kasus percobaan pembunuhan berencana melalui siraman air keras yang menimpa dirinya diproses di peradilan umum, bukan melalui peradilan militer yang selama ini dipandang kurang transparan.

Surat Andrie Yunus kepada Presiden

Surat yang dibacakan oleh anggota Tim Advokasi Undang‑Undang Dasar (TAUD), Fatia Maulidyanti, menyoroti fakta bahwa lebih dari tiga puluh hari telah berlalu sejak serangan pada 12 April 2026, namun belum ada perkembangan signifikan. Andrie menuliskan bahwa tim hukum KontraS dan TAUD telah melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, serta mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan mengidentifikasi setidaknya enam belas pelaku lapangan, memperkuat argumen penolakan terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Alasan Penolakan Peradilan Militer

Andrie Yunus mengutip sejarah panjang kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aparat TNI, di mana peradilan militer tidak pernah menghasilkan keadilan yang memuaskan. Ia menekankan bahwa proses militer selama ini ditandai dengan kurangnya transparansi, tidak adanya akses publik terhadap hasil penyelidikan, serta potensi konflik kepentingan yang mengaburkan akuntabilitas. Menurut Andrie, melanjutkan kasus ini di forum militer akan memperpanjang pola impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Permintaan Pembentukan TGPF Independen

Dalam suratnya, Andrie secara tegas meminta Presiden Prabowo membentuk TGPF yang bersifat independen, dengan mandat mengumpulkan fakta, mengidentifikasi semua pihak terlibat, termasuk aktor intelektual, dan menyerahkan temuan kepada peradilan umum. Ia berargumen bahwa TGPF dapat menjadi mekanisme yang lebih akuntabel, mengingat komisi-komisi DPR, lembaga hak asasi manusia, serta masyarakat sipil telah menekankan pentingnya proses yang transparan dan berlandaskan prinsip due process of law. Andrie menutup suratnya dengan harapan agar negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum, melainkan memastikan proses penanganan perkara berjalan bersih dari kepentingan korupsi.

Reaksi dan Implikasi Politik

Permintaan Andrie Yunus mendapat sambutan beragam di kalangan politik dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa anggota DPR menilai pembentukan TGPF sebagai langkah progresif yang dapat memperkuat supremasi hukum. Sementara itu, perwakilan militer menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjadi jalur sah untuk menanggapi kasus yang melibatkan personel TNI. Konflik antara dua jalur hukum ini menimbulkan perdebatan tentang batas wewenang militer versus sipil dalam penegakan hukum. Jika Presiden Prabowo menyetujui pembentukan TGPF, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menegakkan standar internasional mengenai hak asasi manusia.

Kasus Andrie Yunus sekaligus menyoroti dinamika politik yang lebih luas, di mana tuntutan keadilan dari korban kekerasan militer menjadi sorotan utama. Dengan mengedepankan peradilan umum, Andrie berharap tidak hanya menyelesaikan persoalan pribadi, melainkan juga mengirim pesan kuat bahwa negara berkomitmen melindungi warganya dari penyalahgunaan kekuasaan. Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada respons Presiden Prabowo dan keputusan lembaga legislatif serta yudikatif dalam menanggapi seruan pembentukan TGPF.

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari istana. Namun, intensitas tekanan publik melalui media sosial, demonstrasi damai, dan lobi politik menandakan bahwa isu ini akan terus menjadi agenda utama dalam diskusi kebijakan keamanan dan hak asasi manusia di Indonesia.

Exit mobile version