Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara: Laporan Polisi terhadap Feri Amsari Tidak Perlu, Kritik Kebijakan Pangan Tetap Hak Konstitusional

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara: Laporan Polisi terhadap Feri Amsari Tidak Perlu, Kritik Kebijakan Pangan Tetap Hak Konstitusional
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara: Laporan Polisi terhadap Feri Amsari Tidak Perlu, Kritik Kebijakan Pangan Tetap Hak Konstitusional

Keuangan.id – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian atas kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan respons tegas, menilai bahwa pelaporan tersebut tidaklah diperlukan dan menegaskan hak warga untuk mengkritik kebijakan publik.

Kontroversi Laporan Polisi

LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada pertengahan April, mengklaim pernyataan sang pakar dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani serta menghasut. Tim advokasi LBH, Itho Simamora, menyatakan bahwa komentar Feri dianggap “menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan”. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut, meski belum ada penetapan resmi.

Respons Menteri HAM Natalius Pigai

Menanggapi laporan itu, Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945. “Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangan resmi yang disampaikan di kompleks parlemen Senayan pada Selasa (7/4/2026).

Pigai menambahkan bahwa kritik hanya dapat dipidana bila mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, atau agama. Ia juga menyinggung laporan serupa terhadap pengamat sosial‑politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menegaskan bahwa kedua kasus masih berada dalam koridor kritik kebijakan publik.

Pandangan Hak Asasi Manusia tentang Kritik Publik

Menurut perspektif HAM, masyarakat adalah pemegang hak, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons kebutuhan publik. Kritik harus dipandang sebagai kontrol sosial yang sah, bukan sebagai ancaman hukum. Pigai menekankan pentingnya budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat, serta mengingatkan bahwa Indonesia sedang berada pada fase demokrasi yang semakin matang.

  • Kritik tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur makar, penghasutan, atau diskriminasi.
  • Penegakan hukum yang berlebihan dapat menimbulkan kesan anti‑demokrasi.
  • Peran pemerintah adalah menjawab kritik dengan data, fakta, dan informasi kredibel.

Reaksi Publik dan Akademisi

Berbagai kalangan akademisi dan aktivis menilai pernyataan Pigai sebagai langkah positif untuk melindungi kebebasan berpendapat. Namun, sebagian pihak tetap mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan laporan polisi untuk mendiskreditkan pemerintah. Sebagai contoh, beberapa organisasi petani menyoroti bahwa kebijakan swasembada pangan memang menimbulkan tantangan lapangan, sehingga kritik yang konstruktif sangat diperlukan.

Di sisi lain, LBH Tani Nusantara belum mengubah posisinya dan tetap berpendapat bahwa pernyataan Feri Amsari dapat menimbulkan keresahan. Mereka mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status laporan tersebut.

Secara keseluruhan, perdebatan ini menyoroti dinamika antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab akademisi, dan penegakan hukum di era demokrasi Indonesia yang terus berkembang.

Dengan menegaskan bahwa kritik tidak perlu dipolisikan, Menteri HAM berharap agar dialog publik dapat berlangsung lebih terbuka dan konstruktif, tanpa ancaman hukum yang berlebihan.

Exit mobile version