Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar satu miliar rupiah yang diduga berasal dari PT AKT milik Samin Tan. Penemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta praktik pengurusan cukai rokok yang melibatkan sejumlah pengusaha.
Latar Belakang Penyitaan
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Direktorat Penyidikan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berawal dari penemuan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Pada bulan April 2024, penyidik menemukan lebih dari lima miliar rupiah dalam bentuk uang tunai, logam mulia, serta barang berharga lainnya. Dari total tersebut, sejumlah dolar Amerika Serikat diperkirakan setara Rp1 miliar disita dari rekening atau kotak penyimpanan milik PT AKT.
Hubungan dengan Kasus Cukai Rokok
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang disita di safe house diduga kuat berasal dari praktik suap dalam pengurusan cukai rokok. Pengusaha rokok yang dipanggil KPK, antara lain Liem Eng Hwie, Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman, diduga memberikan dana kepada pejabat DJBC untuk mempercepat atau mempermudah proses pengesahan cukai. Meskipun sebagian besar pengusaha tidak memenuhi panggilan, penyidikan tetap berlanjut dengan fokus pada alur uang yang mengalir ke rekening PT AKT.
Peran PT AKT dan Samin Tan
PT AKT, yang bergerak di bidang perdagangan alat elektronik, diduga menjadi perantara dalam pencucian uang hasil korupsi. Menurut hasil pemeriksaan, Samin Tan, pemilik utama PT AKT, memiliki akses ke jaringan keuangan yang dapat menyalurkan dana dari pihak DJBC ke rekening pribadi atau perusahaan lain. Penyelidikan menunjukkan bahwa dana dolar AS tersebut kemungkinan dikonversi dari rupiah melalui transaksi valuta asing yang tidak transparan, lalu disembunyikan dalam bentuk tunai di kantor PT AKT.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung telah menyiapkan surat perintah penahanan terhadap Samin Tan dan beberapa pejabat DJBC yang terlibat. Selain itu, penyidik telah menyita aset tambahan senilai lebih dari Rp40 miliar, termasuk emas, perhiasan, dan jam tangan mewah. Bareskrim Polri juga melaporkan bahwa akses keluar negeri bagi Samin Tan telah diblokir selama enam bulan, mengurangi risiko pelarian.
Reaksi Publik dan Dampak Ekonomi
Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang menimpa sektor perpajakan dan bea cukai pada tahun 2026. Indeks Persepsi Korupsi Transparency International mencatat penurunan skor Indonesia menjadi 43, menandakan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap integritas lembaga pemerintah. Para analis ekonomi menilai bahwa praktik suap dalam pengurusan cukai rokok dapat menurunkan penerimaan negara secara signifikan, sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok yang patuh.
Dengan penyitaan dana dalam mata uang asing, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pencucian uang yang melibatkan pejabat publik. Pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lain dan memperkuat mekanisme pengawasan internal di DJBC.
Investigasi masih berlangsung, dan otoritas berjanji akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan lain dalam skema pencucian uang tersebut.











