Keuangan.id – 20 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 untuk mempercepat swasembada pangan nasional. Kebijakan ini menugaskan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Namun, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda dan Bhima Yudhistira Adhinegara memperingatkan adanya risiko yang dapat menimbulkan inflasi, menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menambah beban fiskal negara.
Risiko Inflasi dan Beban Fiskal
Penugasan BUMN yang memperoleh dukungan penuh pemerintah, baik dari modal maupun kebijakan, dapat menimbulkan distorsi harga di pasar domestik. Bila BUMN gagal mencapai target produksi, pemerintah harus menanggung kerugian operasional yang berpotensi menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contoh historis meliputi kerugian berulang PT RNI, beban subsidi Pupuk Indonesia, dan tekanan keuangan pada Bulog akibat Public Service Obligation (PSO). Bhima menekankan bahwa kegagalan serupa pada agrinas atau perusahaan baru tanpa rekam jejak dapat memperlebar defisit APBN.
Dampak pada UMKM
Lebih dari setengah pelaku UMKM di Indonesia berada di sektor pangan, meliputi pertanian, perikanan, pengolahan, hingga distribusi. Ketika Inpres Swasembada Pangan lebih mengutamakan BUMN, UMKM berisiko kehilangan akses pasar, modal, dan dukungan kebijakan. Akibatnya, persaingan menjadi tidak sehat, terutama di sektor peternakan dan agribisnis. Penurunan daya saing UMKM dapat memperlemah jaringan rantai nilai domestik, mengurangi ketersediaan produk lokal, dan pada gilirannya menambah tekanan inflasi bagi konsumen.
Peran BUMN dan Potensi Distorsi Pasar
Inpres memberi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman wewenang untuk menugaskan, mengawasi, serta menentukan indikator kinerja utama (IKU) BUMN di bidang pangan. Penugasan mencakup PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum BULOG. Meskipun tujuan mempercepat produksi, konsentrasi pada pemain besar dapat menciptakan monopoli de‑facto, mempengaruhi harga jual, serta memperpanjang rantai distribusi yang pada akhirnya meningkatkan beban biaya bagi konsumen.
Rekomendasi Kebijakan
- Evaluasi kembali ruang lingkup penugasan BUMN: Sertakan mekanisme kolaborasi dengan UMKM, misalnya melalui joint‑venture atau kemitraan produksi.
- Penguatan kerangka hukum Inpres: Pastikan kepastian regulasi bagi investor swasta dan UMKM sehingga iklim usaha tetap stabil.
- Pengawasan fiskal ketat: Buat mekanisme audit independen atas penggunaan dana publik dalam proyek BUMN pangan.
- Pengendalian inflasi: Tetapkan batas maksimum harga jual produk BUMN dan monitor dampaknya pada indeks harga konsumen (IHK).
Secara keseluruhan, Inpres Swasembada Pangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, namun tanpa langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini dapat berbalik menjadi beban ekonomi. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara peran BUMN dan inklusivitas UMKM, serta memastikan transparansi fiskal untuk menghindari risiko inflasi dan defisit APBN.











