Keuangan.id – 02 April 2026 | Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap dugaan adanya 16 pelaku yang terlibat dalam serangkaian penyerangan terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS yang kini tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Penyerangan tersebut tidak hanya terbatas pada ancaman verbal di media sosial, melainkan juga meluas ke tindakan fisik, pemantauan oleh orang tak dikenal (OTK), serta intimidasi terhadap keluarga dan jaringan pendukungnya.
Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras
Pada awal Maret 2026, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat melakukan kegiatan advokasi. Insiden itu memicu sorotan publik dan menimbulkan gelombang dukungan dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM). Seiring proses hukum berjalan, tim kuasa hukum Andrie, yang sebagian besar terdiri dari anggota TAUD, mulai menerima serangkaian ancaman yang mengintensifkan rasa khawatir akan keselamatan mereka.
Rangkaian Ancaman yang Diterima
Menurut kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, serangan berlangsung melalui beberapa kanal:
- Akun anonim dan buzzer di media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian serta ancaman teror.
- Panggilan telepon dan pesan singkat dari OTK yang menanyakan lokasi rumah sakit dan mengancam akan memantau gerak‑gerik tim hukum.
- Intimidasi terhadap keluarga aktivis di luar Jakarta, khususnya di Sumatera Utara dan Jawa Barat, dengan ancaman bahwa anggota keluarga akan dibuntuti.
Jane menambahkan bahwa ancaman tersebut bersifat terkoordinasi, mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi intimidasi.
TAUD Menyebut Ada 16 Pelaku
Afif Abdul Qoyim, salah satu anggota TAUD, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengidentifikasi setidaknya 16 individu yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Identitas para pelaku belum dipublikasikan karena masih dalam proses verifikasi, namun pola serangan menunjukkan adanya perencanaan terstruktur. Salah satu contoh konkret adalah kedatangan OTK di ruang tunggu RSCM yang menanyakan detail perawatan Andrie, kemudian melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM sebagai bukti potensi ancaman fisik.
Respon Komnas HAM dan LPSK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan telah menerima laporan dari 12 orang pendukung Andrie Yunus yang mengalami ancaman digital, termasuk panggilan tak dikenal dan pesan intimidatif. Saurlin Siagian, komisioner Komnas HAM, menegaskan bahwa lembaga tersebut sedang melakukan asesmen terhadap setiap laporan dan berkoordinasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyediakan perlindungan darurat.
Komnas HAM menolak mengungkapkan identitas korban demi keamanan mereka, namun menekankan bahwa ancaman yang muncul bersifat sistemik dan memerlukan tindakan preventif yang kuat.
Permohonan Perlindungan dan Langkah Preventif
Seiring meningkatnya tekanan, Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama KontraS mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Komnas HAM dan LPSK. Permohonan ini mencakup:
- Pengamanan fisik bagi anggota tim yang berada di lokasi rawat inap Andrie.
- Pengawasan intensif terhadap akun media sosial yang menyebarkan ancaman.
- Pelacakan dan identifikasi OTK yang melakukan pemantauan secara langsung.
- Penyediaan nomor darurat dan layanan konseling bagi keluarga yang menjadi sasaran ancaman.
Jane Rosalina menilai bahwa regulasi khusus untuk perlindungan pembela HAM masih minim di Indonesia, sehingga langkah-langkah di atas menjadi satu‑satunya mekanisme yang dapat dijalankan saat ini.
Implikasi bagi Kebebasan Sipil dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti kerentanan para pembela HAM di tengah iklim politik yang semakin polar. Jika ancaman tidak ditangani secara efektif, risiko terjadinya self‑censorship di kalangan aktivis akan meningkat, menghambat upaya pengungkapan pelanggaran HAM. Di sisi lain, keberhasilan koordinasi antara Komnas HAM, LPSK, dan organisasi sipil dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Dengan tekanan yang terus menguat, para aktivis dan tim hukum menegaskan komitmen mereka untuk tetap melanjutkan advokasi, sambil mengandalkan mekanisme perlindungan yang telah diaktifkan. Mereka berharap bahwa tindakan preventif yang diambil dapat mencegah eskalasi lebih lanjut dan menjamin keamanan semua pihak yang terlibat.
Pengungkapan dugaan 16 pelaku penyerangan ini menegaskan perlunya respons cepat dari aparat negara serta dukungan luas dari masyarakat untuk melindungi ruang publik yang bebas dari intimidasi. Upaya kolaboratif antara lembaga hak asasi manusia, lembaga perlindungan saksi, dan organisasi advokasi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia.











