Keuangan.id – 23 April 2026 | Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pasar modal dengan memperketat pengawasan terhadap emiten. Hingga Maret 2026, total 845 sanksi telah dijatuhkan kepada 494 perusahaan tercatat, menandakan peningkatan signifikan dalam penegakan regulasi.
Beberapa bidang yang menjadi fokus utama meliputi free float yang tidak memenuhi ketentuan, serta ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Pengawasan kepatuhan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan melindungi kepentingan investor.
Statistik sanksi hingga Maret 2026
| Kategori Pelanggaran | Jumlah Sanksi |
|---|---|
| Free Float | 312 |
| Laporan Keuangan | 274 |
| Pelaporan Lainnya | 259 |
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil emiten untuk menghindari sanksi lebih lanjut:
- Mengoptimalkan struktur kepemilikan saham agar free float memenuhi batas minimal.
- Menjamin kualitas dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
- Melakukan audit internal secara rutin untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Dengan BEI perketat pengawasan, pelaku pasar diharapkan dapat menyesuaikan praktik bisnisnya, sehingga tercipta lingkungan investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.











