Aftech Rilis Kerangka Klasifikasi Aset Digital, Kunci Pengembangan Tokenisasi

Aftech Rilis Kerangka Klasifikasi Aset Digital, Kunci Pengembangan Tokenisasi
Aftech Rilis Kerangka Klasifikasi Aset Digital, Kunci Pengembangan Tokenisasi

Keuangan.id – 23 April 2026 | Aftech mengumumkan peluncuran Kerangka Klasifikasi Aset Digital yang dirancang untuk memberi panduan regulasi bagi aset berbasis blockchain di Indonesia. Kerangka ini diharapkan menjadi landasan penting dalam mengembangkan tokenisasi aset, membuka peluang investasi yang lebih luas dan transparan.

Komponen utama kerangka

  • Klasifikasi tingkat risiko: Mengelompokkan aset digital menjadi tiga level berdasarkan volatilitas dan likuiditas.
  • Standar kepatuhan: Menetapkan persyaratan AML/KYC, audit smart contract, dan pelaporan regulasi.
  • Proses tokenisasi: Menjabarkan tahapan legal, teknis, dan operasional untuk mengubah aset fisik menjadi token.

Manfaat tokenisasi bagi investor

Dengan adanya kerangka ini, investor dapat menikmati likuiditas yang lebih tinggi, kemampuan memiliki sebagian kecil dari aset bernilai tinggi, serta diversifikasi portofolio tanpa harus membeli seluruh aset secara fisik.

Dampak terhadap pasar aset digital

Pengakuan resmi atas Kerangka Klasifikasi Aset Digital diharapkan meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong masuknya pemain institusional, serta mempercepat adopsi teknologi blockchain dalam sektor keuangan tradisional.

Aftech menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan regulator, institusi keuangan, dan komunitas blockchain demi menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *