Keuangan.id – 23 April 2026 | Setelah hakim memutuskan pembebasan Toni Aji Anggoro, mantan kreator situs desa Karo yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun, sorotan publik belum beranjak. Keluarga Toni tetap menuntut keadilan, terutama karena perbandingan kasusnya dengan Amsal Sitepu yang masih menjadi perdebatan hangat di media sosial dan kalangan hukum.
Latar Belakang Kasus Toni Aji
Pada tahun 2025, Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif, diminta oleh kepala desa setempat untuk membuat laman web profil desa dengan nilai kontrak sekitar Rp5,71 juta. Setelah selesai, ia dituduh melakukan korupsi karena dianggap memperoleh keuntungan tidak sah. Pengadilan Negeri Medan memutuskan vonis penjara satu tahun, yang kemudian dijalankan di Kejari Karo.
Pada bulan April 2026, massa organisasi Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Medan, menuntut pembebasan Toni Aji. Aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas pengadilan dan menambah tekanan publik terhadap institusi peradilan.
Keputusan Bebas Hakim dan Respons Kejaksaan
Rabu, 22 April 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan kasus Toni Aji telah selesai (inkrah) dan tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung. Ia menegaskan perbedaan substansial antara kasus Toni Aji dan kasus Amsal Sitepu, yang belakangan ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi serupa.
“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah. Tapi memang berbeda dengan kasus Amsal Sitepu,” ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agun, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa tidak ada evaluasi internal terhadap kinerja jaksa yang menangani kasus tersebut karena proses hukum telah dianggap selesai.
Kasus Amsal Sitepu: Persamaan yang Dipertanyakan
Amsal Sitepu, seorang tokoh kreatif yang juga terlibat dalam pembuatan website desa, mendapat sorotan setelah ia dibebaskan hakim pada akhir 2025. Masyarakat menilai bahwa alasan pembebasan Sitepu mirip dengan apa yang dialami Toni Aji, yaitu tuduhan korupsi atas pekerjaan kreatif yang nilai kontraknya relatif kecil.
Kelompok aktivis dan sejumlah netizen menilai bahwa kedua kasus seharusnya diproses secara konsisten. Mereka menuduh adanya perbedaan perlakuan yang dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Keluarga Toni Aji Minta Kepastian Hukum
Walaupun hakim telah memutuskan pembebasan, keluarga Toni Aji menegaskan bahwa mereka belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan keputusan tersebut. Mereka menuntut transparansi dan klarifikasi dari Kejari Karo serta Kejaksaan Agung, sekaligus meminta agar kasus Amsal Sitepu tidak menjadi preseden yang mengaburkan standar penegakan hukum.
“Kami menghargai keputusan hakim, namun kami butuh kepastian mengapa vonis sebelumnya dapat dibatalkan. Kami tidak ingin ada ketidakjelasan yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat,” ujar istri Toni dalam sebuah wawancara.
Reaksi Publik dan Analisis Hukum
Berbagai kalangan menilai bahwa perbedaan penanganan antara kasus Toni Aji dan kasus Amsal Sitepu mencerminkan celah dalam penegakan hukum terhadap pekerja kreatif. Ahli hukum menilai bahwa keberadaan nilai kontrak yang relatif rendah tidak seharusnya menjadi dasar kriminalisasi, melainkan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai unsur korupsi.
- Penegakan hukum harus konsisten, terlepas dari profil pelaku.
- Transparansi proses peradilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
- Pengawasan internal terhadap jaksa dan hakim diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung tetap pada posisinya bahwa kasus Toni Aji sudah selesai, sementara kasus Amsal Sitepu masih berada dalam proses eksekusi hukum. Namun, tekanan publik dan aksi massa menunjukkan bahwa isu ini belum berakhir.
Dengan terus berkembangnya perdebatan di media sosial, baik kasus Toni Aji maupun Amsal Sitepu menjadi contoh penting mengenai bagaimana sistem hukum Indonesia menangani tuduhan korupsi dalam konteks pekerjaan kreatif. Keluarga Toni berharap agar proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan menghindari ketidakpastian yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.











