Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Asuransi Digital Bersama (YOII) harus mencapai ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun pada tahun 2028. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat solvabilitas dan daya saing perusahaan asuransi digital di pasar Indonesia.
Langkah Strategis YOII
- Penambahan Modal Internal: YOII berencana menggalang dana tambahan melalui penerbitan saham baru kepada pemegang saham existing maupun investor strategis.
- Kerjasama dengan Institusi Keuangan: Menggandeng bank atau perusahaan fintech untuk memperoleh suntikan modal serta memperluas jaringan distribusi.
- Diversifikasi Produk: Menyasar segmen pasar baru seperti asuransi mikro, asuransi kesehatan digital, dan produk berbasis teknologi IoT.
- Optimalisasi Biaya Operasional: Mengimplementasikan otomatisasi proses klaim dan underwriting guna menurunkan biaya administratif.
- Investasi Teknologi: Memperkuat infrastruktur IT, termasuk penggunaan AI untuk penilaian risiko dan platform mobile yang lebih responsif.
Jadwal Pencapaian
| Tahun | Target Ekuitas (Rp) |
|---|---|
| 2024 | Rp 300 miliar |
| 2025 | Rp 400 miliar |
| 2026 | Rp 500 miliar |
| 2027 | Rp 750 miliar |
| 2028 | Rp 500 miliar – Rp 1 triliun |
Dengan mengikuti langkah‑langkah tersebut, YOII berharap tidak hanya memenuhi persyaratan regulator, tetapi juga meningkatkan posisi kompetitifnya di pasar asuransi digital yang terus berkembang. Tantangan utama meliputi persaingan ketat, regulasi yang dinamis, dan kebutuhan akan inovasi berkelanjutan. Namun, strategi yang terintegrasi antara pendanaan, teknologi, dan ekspansi produk diyakini dapat mengantarkan YOII pada pertumbuhan yang stabil hingga 2028.











