Ubah Nama, OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi PT Arthaguna Parama Adjusters

Ubah Nama, OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi PT Arthaguna Parama Adjusters
Ubah Nama, OJK Beri Izin Penilai Kerugian Asuransi PT Arthaguna Parama Adjusters

Keuangan.id – 22 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2026 mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang memberikan izin penilai kerugian asuransi kepada PT Arthaguna Parama Adjusters. Keputusan tersebut sekaligus mengubah nama perusahaan sebelumnya, PT Bahtera Arthaguna Parama, menjadi nama yang baru.

Latar Belakang Perubahan

PT Bahtera Arthaguna Parama telah beroperasi dalam bidang penilaian kerugian asuransi selama beberapa tahun. Untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terkini dan memperluas ruang lingkup layanan, perusahaan memutuskan melakukan rebranding serta mengajukan permohonan izin resmi kepada OJK.

Detail Keputusan OJK

Elemen Informasi
Tanggal Keputusan 17 April 2026
Entitas PT Arthaguna Parama Adjusters
Nama Lama PT Bahtera Arthaguna Parama
Jenis Izin Penilai Kerugian Asuransi

Implikasi bagi Industri Asuransi

Pemberian izin ini memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain kunci dalam proses klaim asuransi. Dengan status resmi, PT Arthaguna Parama Adjusters dapat melakukan penilaian kerugian secara independen, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian klaim bagi nasabah.

Regulasi OJK menekankan pentingnya kompetensi dan integritas penilai kerugian. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi standar operasional, melaporkan hasil penilaian secara periodik, serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan OJK.

Ke depan, diharapkan kehadiran PT Arthaguna Parama Adjusters dapat memberikan kontribusi positif terhadap kepercayaan konsumen serta mendukung pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *