Keuangan.id – 22 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2026 mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang memberikan izin penilai kerugian asuransi kepada PT Arthaguna Parama Adjusters. Keputusan tersebut sekaligus mengubah nama perusahaan sebelumnya, PT Bahtera Arthaguna Parama, menjadi nama yang baru.
Latar Belakang Perubahan
PT Bahtera Arthaguna Parama telah beroperasi dalam bidang penilaian kerugian asuransi selama beberapa tahun. Untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terkini dan memperluas ruang lingkup layanan, perusahaan memutuskan melakukan rebranding serta mengajukan permohonan izin resmi kepada OJK.
Detail Keputusan OJK
| Elemen | Informasi |
|---|---|
| Tanggal Keputusan | 17 April 2026 |
| Entitas | PT Arthaguna Parama Adjusters |
| Nama Lama | PT Bahtera Arthaguna Parama |
| Jenis Izin | Penilai Kerugian Asuransi |
Implikasi bagi Industri Asuransi
Pemberian izin ini memperkuat posisi perusahaan sebagai pemain kunci dalam proses klaim asuransi. Dengan status resmi, PT Arthaguna Parama Adjusters dapat melakukan penilaian kerugian secara independen, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian klaim bagi nasabah.
Regulasi OJK menekankan pentingnya kompetensi dan integritas penilai kerugian. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi standar operasional, melaporkan hasil penilaian secara periodik, serta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan OJK.
Ke depan, diharapkan kehadiran PT Arthaguna Parama Adjusters dapat memberikan kontribusi positif terhadap kepercayaan konsumen serta mendukung pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia.











