Keuangan.id – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen mendukung program nasional 3 juta rumah dengan memperbaharui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pembaruan ini mencakup percepatan pembaruan data kredit lunas, standar baru bagi lembaga keuangan, serta kemudahan akses KPR bersubsidi.
Beberapa poin penting yang diatur dalam pembaruan SLIK antara lain:
- Penyederhanaan proses pelaporan kredit lunas sehingga data dapat terupdate dalam waktu maksimal 30 hari.
- Integrasi data antara bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan non-bank untuk meningkatkan akurasi riwayat kredit.
- Penerapan rating khusus bagi peminjam yang mengajukan KPR bersubsidi, guna menurunkan risiko penolakan kredit.
Dengan data yang lebih cepat dan akurat, lembaga pembiayaan dapat menilai kelayakan calon peminjam secara lebih tepat, sehingga mempermudah pemberian KPR bersubsidi kepada keluarga berpenghasilan rendah hingga menengah. OJK menargetkan bahwa peningkatan efisiensi ini akan menambah sekitar 200.000 unit rumah setiap tahunnya, mempercepat pencapaian target 3 juta unit rumah yang direncanakan pemerintah.
OJK juga mengeluarkan pedoman bagi lembaga keuangan untuk:
- Menggunakan data SLIK terbaru dalam proses underwriting.
- Mengoptimalkan sistem internal sehingga proses persetujuan KPR dapat dipersingkat menjadi 7-10 hari kerja.
- Memberikan edukasi kepada konsumen tentang pentingnya menjaga riwayat kredit yang baik.
Pembaharuan SLIK diharapkan tidak hanya meningkatkan kecepatan pencairan kredit, tetapi juga menurunkan tingkat kredit macet dengan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kemampuan pembayaran debitur. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan meningkatkan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, langkah OJK dalam memperbarui SLIK menjadi bagian integral dari ekosistem pembiayaan perumahan, memperkuat sinergi antara regulator, lembaga keuangan, dan peminjam untuk mewujudkan target 3 juta rumah.











