Keuangan.id – 25 April 2026 | Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri memeriksa pasangan artis Alyssa Soebandono dan Dude Harlino, yang sebelumnya dijadikan brand ambassador perusahaan tersebut. Penyelidikan ini menambah tekanan pada regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengembalikan dana lender yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Penegakan Hukum dan Koordinasi OJK
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menegaskan bahwa regulator terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurut pernyataan tertulisnya pada 24 April 2026, OJK akan membantu penelusuran aset serta memfasilitasi pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
- Koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri.
- Pengumpulan data transaksi DSI untuk mengidentifikasi aset tersembunyi.
- Penyediaan informasi kepada lembaga perbankan dan venture capital yang terlibat.
Dude Harlino, yang dipanggil sebagai saksi, menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam operasional internal DSI. Pernyataan tersebut menegaskan batas peran brand ambassador dalam kasus ini.
Edukasi Investor Syariah Melalui MNC Sekuritas
Sementara itu, sektor investasi syariah terus berusaha memperbaiki citra dan meningkatkan literasi. MNC Sekuritas meluncurkan webinar gratis “Jadi Investor Syariah” pada 29 April 2026, dipandu oleh Head of Retail Distribution & Business Development, Luqman El Hakiem, serta Sharia Capital Market Development di IDX, Wildan Syuruq. Program ini menargetkan masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal namun belum tahu cara memulainya.
Webinar tersebut menyoroti produk-produk syariah seperti saham syariah dan reksa dana syariah, serta menekankan pentingnya diversifikasi portofolio sesuai prinsip keadilan dan transparansi dalam Islam.
Inovasi SRIA: Maybank dan Mitra Sinarmas serta Sinar Mas
Di sisi lain, Maybank Indonesia memperluas penawaran keuangan syariah melalui produk Sharia Restricted Investment Account (SRIA). Pada 24 April 2026, Maybank menandatangani kerja sama dengan Bank Sinarmas untuk menempatkan dana sebesar Rp500 miliar menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah. Transaksi ini menjadi yang pertama melibatkan investor dari bank konvensional, menandakan potensi besar SRIA untuk menarik dana non‑syariah ke dalam ekosistem halal.
Beberapa poin kunci dari kolaborasi ini:
- SRIA memungkinkan investor memberikan instruksi khusus terkait penggunaan dana, misalnya menyalurkan ke sektor infrastruktur atau energi terbarukan.
- Bank Sinarmas bertindak sebagai agen investasi, mengelola dana sesuai akad dan regulasi.
- Maybank berencana memperluas implementasi SRIA melalui kemitraan lintas institusi, mendukung strategi “Shariah First”.
Tak lama kemudian, Maybank juga mengumumkan kemitraan serupa dengan Bank Sinar Mas, menegaskan sinergi dalam menyediakan solusi treasury berbasis syariah yang compliant dan operasionally feasible. Kedua kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat diversifikasi portofolio dan mendukung pertumbuhan keuangan syariah yang berkelanjutan di Indonesia.
Secara keseluruhan, dinamika seputar Dana Syariah Indonesia menampilkan dua sisi pasar: di satu sisi, tantangan penegakan hukum yang masih berjalan; di sisi lain, upaya inovatif dari lembaga keuangan untuk memperluas akses investasi syariah melalui edukasi dan produk baru seperti SRIA. Jika penegakan hukum dapat menyelesaikan permasalahan DSI secara adil, kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan syariah berpotensi bangkit kembali, membuka ruang bagi pertumbuhan investasi halal yang lebih luas.
Pengawasan OJK, kolaborasi antar bank, dan program literasi investor menjadi pilar utama dalam mengembalikan kestabilan dan kredibilitas pasar keuangan syariah Indonesia.











