Ambisi B50 Butuh Sinkronisasi Aturan, KADIN Soroti Peran RUPTL

Ambisi B50 Butuh Sinkronisasi Aturan, KADIN Soroti Peran RUPTL
Ambisi B50 Butuh Sinkronisasi Aturan, KADIN Soroti Peran RUPTL

Keuangan.id – 25 April 2026 | Target ambisi B50, yaitu mencukupi 50% kebutuhan energi nasional dari sumber terbarukan pada 2050, menjadi agenda strategis pemerintah. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menilai pencapaian tujuan ini memerlukan sinkronisasi regulasi yang lebih kuat antara kementerian, regulator, dan pelaku usaha.

Peran Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)

RUPTL dipandang sebagai instrumen utama untuk mengarahkan investasi pada energi bersih, mengatur kapasitas pembangkit terbarukan, serta menyeimbangkan pasokan dan permintaan listrik. KADIN menekankan RUPTL harus selaras dengan kebijakan B50 agar transisi energi dapat berjalan mulus.

Area Regulasi yang Perlu Disinkronisasi

  • Lisensi pembangunan dan operasional pembangkit energi terbarukan.
  • Tarif listrik (feed-in tariff) dan mekanisme pasar energi.
  • Standar teknis jaringan listrik serta interkoneksi antar wilayah.
  • Kebijakan investasi, termasuk insentif fiskal dan non‑fiskal.

Langkah Konkret yang Diusulkan

  1. Peninjauan berkala RUPTL setiap lima tahun dengan melibatkan KADIN sebagai stakeholder utama.
  2. Pembentukan forum lintas kementerian untuk harmonisasi regulasi energi.
  3. Peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan tender proyek terbarukan.
  4. Penguatan kerangka kerja tarif yang mendukung investasi jangka panjang.

Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, ambisi B50 diharapkan tidak hanya menjadi target statistik, melainkan landasan bagi ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *