Sanksi Bagi Debt Collector Nakal: OJK & AFPI Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Etika

Sanksi Bagi Debt Collector Nakal: OJK & AFPI Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Etika
Sanksi Bagi Debt Collector Nakal: OJK & AFPI Siapkan Sanksi Tegas Pelanggar Etika

Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Penyalur Kredit Indonesia (AFPI) sedang menyiapkan rangkaian sanksi yang lebih tegas untuk menindak debt collector yang melanggar standar etika penagihan. Upaya ini muncul setelah terungkap mayoritas keluhan konsumen berasal dari praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector tidak bersertifikasi.

Latar Belakang Masalah

Survei internal dan laporan pengaduan konsumen menunjukkan bahwa hampir 70% kasus pelanggaran penagihan dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar secara resmi. Praktik yang paling sering dilaporkan meliputi:

  • Panggilan berulang tanpa izin
  • Ancaman atau intimidasi
  • Penggunaan data pribadi secara tidak sah
  • Penagihan atas utang yang sudah tidak berlaku

Rencana Sanksi OJK dan AFPI

Berikut langkah-langkah yang direncanakan:

  1. Pembekuan izin operasional bagi debt collector yang terbukti melanggar kode etik.
  2. Pengenaan denda administratif mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
  3. Pencabutan sertifikasi dan pelarangan beroperasi di sektor keuangan.
  4. Pemberian sanksi publik melalui daftar hitam yang dapat diakses oleh lembaga keuangan dan konsumen.

Selain itu, OJK akan meningkatkan pengawasan dengan memperkuat sistem pelaporan digital, sehingga konsumen dapat melaporkan penyalahgunaan secara cepat dan transparan.

Peran AFPI dalam Edukasi

AFPI berkomitmen menyediakan program pelatihan etika bagi anggotanya, termasuk modul tentang hak konsumen, penggunaan data pribadi, dan prosedur penagihan yang sesuai regulasi. Anggota yang tidak mengikuti pelatihan akan dikenai sanksi internal.

Dengan langkah bersama ini, diharapkan praktik penagihan menjadi lebih profesional, melindungi hak konsumen, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *