Saiful Mujani Kembali Disorot: Laporan Makar Masih Tanpa Bukti Pidana yang Kuat

Saiful Mujani Kembali Disorot: Laporan Makar Masih Tanpa Bukti Pidana yang Kuat
Saiful Mujani Kembali Disorot: Laporan Makar Masih Tanpa Bukti Pidana yang Kuat

Keuangan.id – 23 April 2026 | Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah laporan makar dan penghasutan diajukan ke Bareskrim Polri. Meskipun laporan tersebut telah berulang, kuasa hukumnya, advokat senior Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa belum ada unsur pidana yang cukup kuat untuk menjerat kliennya.

Latar Belakang dan Kronologi Laporan

Pada awal April 2026, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan tuduhan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang penghasutan. Tidak lama kemudian, Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, mengajukan laporan serupa ke Bareskrim Polri (nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI), menambahkan akademisi Islah Bahrawi dalam perkara yang sama.

Laporan‑laporan tersebut menuduh bahwa pernyataan Saiful Mujani, yang menyebutkan keinginan menurunkan Presiden, merupakan ajakan makar dan penghasutan terhadap pemerintah. Namun, Saiful Mujani sendiri berpendapat bahwa ungkapan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak dimaksudkan untuk memicu tindakan melanggar hukum.

Pendapat Kuasa Hukum: Political Statement, Bukan Political Movement

Dalam diskusi yang digelar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Jakarta pada 23 April 2026, Todung Mulya Lubis menyampaikan bahwa pernyataan Saiful Mujani lebih tepat disebut sebagai political statement ketimbang gerakan politik (political movement). Ia menegaskan bahwa:

  • Belum ada bukti konkret yang menunjukkan adanya unsur makar.
  • Setiap orang yang berpartisipasi dalam seminar atau diskusi publik berpotensi dilaporkan, namun hal itu tidak serta merta menjadikan mereka penghasut.
  • Penggunaan Pasal 246 UU No. 1/2023 masih prematur karena konteksnya lebih bersifat refleksi kecemasan publik.

Todung juga mengakui bahwa ia belum mengetahui secara pasti berapa banyak laporan yang telah masuk ke kepolisian, namun siap mendampingi Saiful Mujani dalam proses hukum yang akan datang.

Reaksi Pihak Lain dan Analisis Hukum

Menurut Kurniawan, pelaporan tersebut merupakan upaya menjaga kondusivitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah tekanan ekonomi global. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi, namun ada batasan bila pernyataan melewati garis legalitas.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa penggunaan pasal makar dalam kasus ini masih diperdebatkan. Pasal 193 dan 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindakan yang menghasut untuk melawan penguasa, namun penerapannya memerlukan bukti niat jelas untuk melakukan tindakan kekerasan atau pemberontakan, bukan sekadar kritik atau pernyataan politik.

Implikasi Politik dan Sosial

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan upaya pemerintah menjaga stabilitas politik. Jika laporan terus berlanjut tanpa bukti kuat, dapat menimbulkan persepsi bahwa aparat hukum dipolitisasi untuk menekan suara kritis.

Sebaliknya, jika ada bukti lebih lanjut, proses peradilan akan menjadi preseden penting dalam menegakkan batasan kebebasan berbicara di Indonesia.

Saiful Mujani sendiri menyatakan kesediaannya untuk menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan menegaskan bahwa dialog konstruktif lebih bermanfaat daripada litigasi yang berlarut.

Dengan perkembangan terbaru, masyarakat kini menunggu keputusan otoritas kepolisian dan peradilan apakah laporan-laporan ini akan berujung pada proses pidana atau hanya menjadi catatan administratif.

Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas antara kebebasan berpendapat, peran akademisi dalam wacana publik, dan batasan hukum yang mengatur tindakan yang dapat dianggap mengancam keamanan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *